Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bey Lantik Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi dan Pj Bupati Subang Imran

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin melantik Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi dan Pj Bupati Subang Imran di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/12/2023).
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin melantik Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi dan Pj Bupati Subang Imran di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/12/2023).
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin melantik Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi dan Pj Bupati Subang Imran di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/12/2023).

Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin melantik Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi dan Pj Bupati Subang Imran di Gedung Sate, Bandung, Selasa (19/12/2023).

Imran merupakan Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Menteri Dalam Negeri sebelumnya menjabat sebagai Pj Lhokseumawe  sementara Dedi Supandi merupakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Jabar.

Bey yang mengambil sumpah kedua penjabat tersebut mengatakan akan mengisi kekosongan pejabat definitif yang akan terpilih dalam pilkada 2024 mendatang.

Pihaknya meminta agar Dedi dan Imran bisa menjaga kondusifitas daerah dalam menghadapi agenda Pemilu 2024. Keduanya juga diminta untuk menjaga netralitas aparat.

"Harus memastikan pemilu berjalan dengan aman, adil, dan lancar kita tahu Jawa Barat sudah mendeklarasikan Jabar Anteng dan Jabar Akur," kata Bey.

Pihaknya juga meminta Pj Bupati memastikan keamanan menjelang akhir tahun sekaligus memastikan harga bahan pokok tidak naik tinggi dan terkendali.

"Saya pun mengingatkan kembali tentang protokol kesehatan dan imunisasi vaksin untuk para nakes," pungkasnya. 

Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Kemudian, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper