Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bey Pastikan UMK 2024 Hanya untuk Buruh Masa Kerja di Bawah 1 Tahun

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin memastikan UMK 2024 berlaku hanya untuk buruh dan pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 berlaku hanya untuk buruh dan pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Bey mengatakan PP 51/2023 yang menjadi patokan perhitungan formulasi UMK 2024 tersebut dapat diterima oleh pengusaha maupun buruh.

"Kita tetap harus patuh pada PP nomor 51 2023, dan UMK ini untuk para pekerja yang 1 tahun atau di bawahnya. Kalau di atas 2 tahun itu memakai upah berbasis produktivitas yang diterapkan dengan instrumen struktur skala upah atau SUSU," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (30/11/2023).

Pihaknya meminta pengusaha harus mematuhi instrumen SUSU, jika melanggar maka pihaknya akan mengambil sanksi.

"Saya akan minta Dewan Pengupahan Jabar untuk memantau dan memonitorting pelaksanaan SUSU itu. Kalau melanggar, saya bisa tindak," katanya.

Bey juga meminta buruh untuk tidak melakukan tindakan memblokade jalan tol maupun mogok kerja. Menurutnya keputusan UMK 2024 dengan PP 51/2023 adalah koridor yang tidak bisa diterobos pihaknya.

"Mudah-mudahan para pekerja mengerti itu yang kami ambil dan semoga tidak memblokade jalan. Semoga tidak, semoga semua mengerti supaya tidak mogok nasional. Ya nanti kami diskusi, saya harap tidak terjadi mogok massal," katanya.

Berikut besaran UMK di Jawa Barat  2024:

1.KOTA BEKASI: Rp5.343.430
2.KABUPATEN KARAWANG: Rp5.257.834
3.KABUPATEN BEKASI: Rp5.219.263
4.KABUPATEN PURWAKARTA: Rp4.499.768
5.KABUPATEN SUBANG: Rp3.294.485
6.KOTA DEPOK: Rp4.878.612
7.KOTA BOGOR: Rp4.813.988
8.KABUPATEN BOGOR: Rp4.579.541
9.KABUPATEN SUKABUMI: Rp3.384.491
10.KABUPATEN CIANJUR: Rp2.915.102
11.KOTA SUKABUMI: Rp2.834.399
12.KOTA BANDUNG: Rp4.209.309
13.КОТА СІМАНІ: Rp3.627.880
14.KABUPATEN BANDUNG BARAT: Rp3.508.677
15.KABUPATEN SUMEDANG: Rp3.504.308
16.KABUPATEN BANDUNG: Rp3.527.967
17.KABUPATEN INDRAMAYU: Rp2.623.697
18.KOTA CIREBON: Rp2.533.038
19.KABUPATEN CIREBON: Rp2.517.730
20.KABUPATEN MAJALENGKA: Rp2.257.871
21.KABUPATEN KUNINGAN: Rp2.074.666
22.KOTA TASIKMALAYA: Rp2.630.951
23.KABUPATEN TASIKMALAYA: Rp2.535.204
24.KABUPATEN GARUT: Rp2.186.437
25.KABUPATEN CIAMIS: Rp2.089.464
26.KABUPATEN PANGANDARAN: Rp2.086.126
27.KOTA BANJAR: Rp2.070.192

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper