Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin resmi mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya menetapkan UMK 2024 dengan bersandar pada PP 51 tentang pengupahan.
"PP 51 yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa dikoridor itu," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (30/11/2023).
Dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat pada tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota di Jawa Barat.
Hasil pemeriksaaan rekomendasi ada 13 Kabupaten/Kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah
minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023," katanya.
Baca Juga
13 Kabupaten/Kota yang merekomendasikan besaran besaran nilai UMK Tahun 2024 yang sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, maka nilai tersebut ditetapkan menjadi UMK 2024, yaitu:
1. Kabupaten Bekasi
2. Kota Bogor
3. Kota Sukabumi
4. Kota Bandung
5. Kabupaten Indramayu
6. Kota Cirebon
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Kuningan
9. Kota Tasikmalaya
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Ciamis
12. Kabupaten Pangandaran
13. Kota Banjar
Kemudian, 14 Kabupaten/Kota yang merekomendasikan besaran nilai UMK Tahun 2024 tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 yaitu:
1. Kota Bekasi
2. Kab. Karawang
3. Kab. Purwakarta
4. Kab. Subang
5. Kota Depok
6. Kab. Bogor
7. Kab. Sukabumi
8. Kab. Cianjur
9. Kota Cimahi
10. Kab. Bandung Barat
11. Kab. Sumedang
12. Kab. Bandung
13. Kab. Majalengka
14. Kab. Garut
Menurut Bey nilai UMK tertinggi di Jawa Barat Tahun 2024: Kota Bekasi (Rp5.343.430). Nilai UMK terendah di Jawa Barat Tahun 2024: Kota Banjar (Rp2.070.192)