Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

14 Daerah Ajukan UMK Jabar Tahun 2024 Tidak Sesuai PP 51

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya menetapkan UMK 2024 dengan bersandar pada PP 51 tentang pengupahan.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin
Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin

Bisnis.com, BANDUNG--Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin resmi mengeluarkan keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota [UMK] di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan pihaknya menetapkan UMK 2024 dengan bersandar pada PP 51 tentang pengupahan.

"PP 51 yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa dikoridor itu," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (30/11/2023).

Dari catatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat pada tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan  nilai UMK dari Bupati/Walikota di Jawa Barat. 

Hasil pemeriksaaan rekomendasi ada 13 Kabupaten/Kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah 
minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023," katanya.

13 Kabupaten/Kota yang merekomendasikan besaran besaran nilai UMK Tahun 2024 yang  sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, maka nilai tersebut ditetapkan menjadi UMK 2024, yaitu:

1. Kabupaten Bekasi
2. Kota Bogor
3. Kota Sukabumi
4. Kota Bandung
5. Kabupaten Indramayu
6. Kota Cirebon
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Kuningan
9. Kota Tasikmalaya
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Ciamis
12. Kabupaten Pangandaran
13. Kota Banjar

Kemudian, 14 Kabupaten/Kota yang merekomendasikan besaran nilai UMK Tahun 2024 tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 yaitu:

1. Kota Bekasi
2. Kab. Karawang
3. Kab. Purwakarta
4. Kab. Subang
5. Kota Depok
6. Kab. Bogor
7. Kab. Sukabumi
8. Kab. Cianjur
9. Kota Cimahi
10. Kab. Bandung Barat
11. Kab. Sumedang
12. Kab. Bandung
13. Kab. Majalengka
14. Kab. Garut

Menurut Bey nilai UMK tertinggi di Jawa Barat Tahun 2024: Kota Bekasi (Rp5.343.430). Nilai UMK terendah di Jawa Barat Tahun 2024: Kota Banjar (Rp2.070.192)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper