Bisnis.com, BANDUNG--Pertemuan serikat pekerja dengan Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin terkait penetapan UMK 2024 tidak memuaskan buruh.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Roy Jinto mengatakan dalam pertemuan Bey memastikan akan tetap menggunakan PP 51 tentang Pengupahan sebagai landasan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.
Roy mengatakan dalam pertemuan yang berlangsung 1 jam tersebut upaya buruh meminta agar Bey menaikan UMK sesuai angka yang diajukan kabupaten/kota hingga rentang 17% dan tidak menggunakan PP 51.
"Pj Gubernur tetap akan memakai PP 51," katanya di Gedung Sate, Bandung, Kamis (30/11/2023).
Roy juga mengaku dalam pertemuan perwakilan serikat pekerja dan buruh menurunkan prosentase tuntutan dari 15%-17% terhadap angka pertumbuhan ekonomi plus inflasi Jawa Barat sekitar 7,25% juga ditolak oleh Bey.
"Tetap tidak diterima, termasuk upah satu tahun pun tidak ada kesanggupan untuk diterbitkan," ujarnya.
Baca Juga
Roy memastikan sikap Bey mengecewakan massa buruh karena memaksakan kehendak dalam menetapkan kenaikan UMK 2024 rata-rata di angka Rp13.000.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh di Jawa Barat dengan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp13.000," katanya.
Roy mengaku pimpinan serikat buruh dan pekerja tidak akan bertanggungjawab dengan reaksi massa buruh yang saat ini tengah melakukan demonstrasi.
"Pimpinan serikat buruh dan pekerja tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat hari ini, terima kasih," katanya.
Roy memastikan keputusan ini akan disikapi dengan aksi mogok oleh kaum buruh. Pihaknya juga menegaskan tidak akan bertanggung jawab atas ekses di lapangan usai keputusan ini.