Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UMK 2024: Pemkot Bandung Rekomendasikan Kenaikan Upah 17%

Pemkot Bandung merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 17% menjadi Rp4.736.701 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Ilustrasi/Bloomberg
Ilustrasi/Bloomberg

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung merekomendasikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 naik 17% menjadi Rp4.736.701 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengatakan bahwa besaran UMK yang direkomendasikan merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Bandung.

"Jadi awalnya kami usulkan sesuai PP Nomor 51 itu kan maksimal 4% kenaikan, jadi kami usulkan 3,97% atau sekitar Rp160.000. Tapi kami berdiskusi lagi dan kami usulkan lagi jadi 17%,” kata Andri, Rabu (29/11/2023).

Andri menjelaskan usulan tersebut dilakukan berdasarkan kondisi dari tuntutan buruh di berbagai daerah yang menuntut kenaikan UMK di atas 15%.

"Pertimbangannya, UMK itu kan juga diukur dari pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Tahun lalu contohnya, gaji PNS dikabarkan naik tapi harga barang sudah naik duluan. Akhirnya daya beli menurun, khawatir ke inflasi juga," katanya.

Ia menyebutkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan bersama pengusaha dan serikat buruh nilai upah naik Rp688.238 dari nilai UMK tahun 2023 yakni sebesar Rp4.048.462.

Lebih lanjut, kata dia, usulan kenaikan yang mencapai 17% tersebut belum tentu dapat dikabulkan. Namun, pihaknya telah menyampaikan usulan ini kepada Pemprov Jabar.

Andri mengatakan terkait penentuan UMK akan diputuskan oleh Pemprov Jabar pada Kamis (30/11) dan pihaknya yakin bahwa penentuan UMK tersebut dapat menetapkan nilai yang terbaik bagi tiap kota/kabupaten.

"Soal UMK ini kan pemerintah hanya sebagai wasit, kami di tengah-tengah pekerja dan pengusaha. Kami juga mendengarkan dari pengusaha yang merasa keberatan jika UMK dinaikkan terlalu tinggi, bisa bubar usahanya. Kalau naik banget kan juga yang terdampak bukan hanya buruh," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Ajijah
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper