Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengapresiasi Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin yang dinilai taat aturan dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sesuai dengan PP No.51/2023.
Menurut Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, komitmen Pj Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat.
Dia berharap ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran kepala daerah di Jawa Barat khususnya dan di luar daerah Jabar pada umumnya.
Pengusaha, kata Ning, sempat khawatir karena beberapa kepala daerah yang mungkin demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak menaati aturan. Dimana hal tersebut jelas-jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha, termasuk investor.
"Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka? Sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku," kata Ning dalam pernyataan tertulis, Kamis (30/11/2024).
Ning menjelaskan, pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah-daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi.
Baca Juga
"Di satu sisi, mereka membutuhkan investor masuk ke daerah tersebut, namun di sisi yang lain mereka tidak menunjukkan keramahan investasi," tambahnya.
Pengusaha, kata Ning, bersyukur Pj Gubernur Jabar memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga dia berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke provinsi atau bahkan negara lain.
Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal.
"Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, Apindo mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara," pungkasnya.