Bisnis.com, BANDUNG--Kementerian Investasi/BKPM RI meminta Kementerian Keuangan memberikan insentif kepada Jawa Barat karena moncer dalam layanan investasi.
Insentif ini diajukan setelah Kementerian Investasi memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atas layanan investasi terbaik kategori Provinsi dalam Anugerah Layanan Investasi (ALI) Awards 2023.
ALI merupakan kegiatan setiap tahun yang diselenggarakan oleh Kementrian Investasi sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dabn Pemerintah Daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar Nining Yuliastiani mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi anugerah yang diberikan Kementerian Investasi kepada Jawa Barat.
“Saya senang sekali bahwa Jawa Barat akhirnya mendapatkan penghargaan layanan investasi terbaik pertama pada kategori Provinsi," katanya Kamis (9/11/2023).
Menurutnya hal ini menjadi penyemangat bagi DPMPTSP untuk peningkatan pelayanan investasi yang lebih baik dan percepatan pelaksanaan berusaha menjadi lebih cepat.
Baca Juga
Nining mencatat realisasi investasi di Jabar sampai dengan kuartal tiga tahun 2023, sudah mencapai 81,5% dari target yang dicanangkan Kementerian Investasi/BKPM RI sebesar Rp188,03 triliun.
Menurutnya sejak Juli sampai September, realisasi investasi Jabar mencapai Rp49,5 triliun. Secara kumulatif dari Januari sampai September 2023, mencapai Rp153,2 triliun.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam laporan nya mengatakan bahwa capaian realisasi investasi dari target yang berkembang setiap tahunnya merupakan hasil kerja keras kepala daerah yang didelegasikan melalui DPMPTSP.
“Mencapai target realisasi 2023 itu bukan pekerjaan gampang. Spesial untuk DPMPTSP saya ucapkan terimakasih. PTSP sebagai instrument dan garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan investasi yang maksimal,” tuturnya.
Penilaian ALI 2023 mengacu pada implementasi sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko di K/L dan pemerintah daerah, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi (UU CK).
Hasil penilaian kinerja ini selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam pemberian dana insentif kepada pemerintah daerah dan insentif anggaran kepada K/L.
Sejak Maret sampai dengan Oktober 2023, rangkaian proses penilaian ALI 2023 ini telah dilakukan dengan melibatkan 18 K/L dan 38 pemerintah provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Penilaian telah dilaksanakan oleh tim independen yang melibatkan K/L dan organisasi pelaku usaha terkait, yang terdiri atas Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Adapula Sekretariat Kabinet, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Investasi/BPM, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), serta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD).