Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 6 Pj Wali Kota dan Bupati di Jabar yang Akan Dilantik 20 September

Ada syarat dan standar yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan Pj Bupati maupun Wali Kota.
ilustrasi Suasana Menjelang Pelantikan Kepala Daerah Jatim/Dini Hariyanti
ilustrasi Suasana Menjelang Pelantikan Kepala Daerah Jatim/Dini Hariyanti

Bisnis.com, BANDUNG—Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin telah menerima surat dari Kemendagri terkait enam nama Pejabat (Pj) wali kota dan bupati di Jabar yang akan dilantik pada tanggal 20 September 2023.

Enam nama itu di antaranya Gani Muhammad yang akan menjabat selaku Pj Wali Kota Bekasi, Kusmana Hartadji yang akan menjabat selaku Pj Wali Kota Sukabumi dan Bambang Tirtoyuliono yang akan menjabat selaku Pj Wali Kota Bandung.

Kemudian, Arsan Latif yang akan menjabat selaku Pj bupati Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman selaku Pj bupati Sumedang, dan Benny Irwan yang akan menjabat selaku Pj bupati Purwakarta.

"Jadi enam pejabat yang akan dilantik pada tanggal 20 September," katanya dikutip Jumat (15/9/2023).

Bey tak menjelaskan rinci pertimbangan dipilihnya enam orang itu untuk memimpin kabupaten dan kota di Jabar. Namun,pemilihan keenamnya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Itu kan sudah ada usulan ya, usulannya dari DPRD terus dari Pemprov, juga dari Kemendagri, jadi sudah melalui mekanisme," katanyam

Selanjutnya pihaknya akan melantik Pj Wali Kota dan Bupati lainnya pada rentang bulan November hingga Desember. Ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa jabatannya pada bulan tersebut."Pokoknya sesuai dengan aturan," kata dia.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Jabar, Dedi Supandi, mengatakan, Kota Cimahi akan habis masa jabatan kepala daerahnya pada Oktober 2023. 

Kemudian, disusul Kota Tasikmalaya pada November dan beberapa daerah lain seperti Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Banjar.

"Oktober ada satu Kota Cimahi, November Kota Tasik, Desember ada Majalengka, Cirebon, Kuningan, Banjar, Bandung Barat, Bogor. Total semuanya kepala daerah habis pada 2023 sebanyak 15," paparnya.

Menurut Dedi, ada syarat dan standar yang harus dipenuhi untuk menduduki jabatan selaku Pj Bupati maupun Wali Kota yakni harus menduduki jabatan tinggi pratama setingkat eselon II A.

"Standarnya mereka yang menduduki jabatan tinggi pratama ya, kalau kabupaten kota itu jabatan tinggi pratama setara eselon II A itu adalah Sekda kabupaten kota. Kalau di provinsi seluruh kepala dinas, kepala biro, asisten itu setara eselon II A," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper