Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Misi Kabupaten Cirebon Raih Predikat Zero Waste Masih Terganjal

Jumlah desa yang sudah memiliki TPS hanya 174 unit. Artinya, 60 persen desa tidak membangun tempat tersebut.
Masalah sampah di wilayah Segitiga Rebana
Masalah sampah di wilayah Segitiga Rebana

Bisnis.com, CIREBON—Sebanyak 238 desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tidak memiliki tempat penampungan sementara atau TPS. Upaya kabupaten ini menyandang zero waste pada 2024 harus melalui jalan terjal.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono mengatakan, jumlah desa yang sudah memiliki TPS hanya 174 unit. Artinya, 60 persen desa tidak membangun tempat tersebut.

Teguh menyebutkan,di ratusan desa yang tidak memiliki TPS, warganya kerap memanfaatkan lahan kosong atau sempadan sungai untuk menumpukan sampah.

"Banyak masyarakat yang bingung mau buang sampah kemana, karena tidak ada TPS yang disediakan oleh pihak desa. Setiap harinya, kami pantau selalu ada titik-titik baru tempat pembuangan," kata Fitroh di Kabupaten Cirebon, Kamis (7/9/2023).

Menurutnya, bila seluruh desa memiliki TPS, nantinya bisa menggenjot pendapatan asli desa. Seperti di Desa Ciawigajah (Kecamatan Beber) dan Weru Kidul (Kecamatan Weru), masyarakatnya sudah mampu melakukan pengolahan sampah hingga bernilai rupiah.

"Seperti di Ciawigajah, sampah plastik bisa diolah menjadi biji-biji plastik atau paving block bernilai ekonomis. Kemudian di Weru Kidul, sampah organik diolah menjadi pupuk organik," kata Fitroh.

Saat ini pemerintah daerah tengah merampungkan peraturan bupati terkait pengolahan sampah. Salah satu poinnya, setiap desa wajib memiliki TPS.

Bila pemerintah desa tidak menjalankan perintah dalam peraturan itu, akan ada penahahan pembayaran penghasilan tetap (siltap) untuk kepala desa dan perangkat desa dari anggaran dana desa (ADD).

"Ini adalah komitmen pemerintah daerah bagaimana permasalahan sampah bisa selesai di desa. Selain itu, ini upaya untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon bebas sampah," kata Fitroh.

Selain itu, dalam upaya pengolahan sampah pemerintah daerah juga mendapatkan tawaran upaya pengolahan sampah dalam skala besar dari PT Reciki Solusi Indonesia. 

Perusahaan tersebut mengklaim mampu mengolah sampah menjadi bahan bakar pengganti batu bara.

Rekam jejak PT Reciki Solusi Indonesia ini juga berkontribusi terhadap pengolahan sampah di Jimbaran, Bali dan Lamongan, Jawa Timur.

Memiliki mesin berkapasitas hingga 400 ton, kperusahaan tersebut nantinya akan membantu pengelolaan sampah di tempat penampungan sampah terpadu (TPST) Kubang Deleg, Kecamatan Karangwareng.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Dinda Wulandari

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper