Bisnis.com, BANDUNG—Warga Kota Bandung diminta untuk melakukan sejumlah langkah untuk menangani persoalan sampah yang kerap menumpuk.
Hal itu imbas dari pembatasan angkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dalam waktu yang tidak ditentukan akibat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti belum beroperasi secara normal.
Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna meminta warga untuk melakukan sejumlah langkah yang dapat dilakukan secara swadaya.
"Sampah tercampur dilarang keluar dari rumah/persil rumah. Untuk sampah tercampur, lakukan penyimpanan di dalam kantong plastik besar trash bag, dan ditutup rapat," katanya.
Ema melanjutkan agar tidak mengundang lalat dan menimbulkan bau, simpan sampah di pekarangan atau ditempat lain di luar rumah tetapi masih di dalam persil, yang tidak terkena hujan dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Dia melanjutkan untuk rumah tanpa pekarangan, bila kesulitan menyimpan sampah di rumah/persil masing-masing, maka warga dapat mengambil langkah sebagai berikut:
Baca Juga
1. Sepakati bersama antar warga di RT masing-masing, untuk menetapkan beberapa lokasi penyimpanan sementara.
2. Siapkan wadah besar dan tertutup dengan volume wadah minimal 500 Liter agar sampah bisa terkumpul lebih banyak dan waktu penyimpanan lebih lama, misal : ember bertutup ataukontainer tertutup.
3. Lakukan pengawasan bersama agar sampah tidak berserakan.
"Mulai saat ini, lakukan pemilahan sampah di rumah masing-masing dengan menyiapkan wadah tersendiri untuk tiga jenis sampah, yakni sampah sisa makanan dan dedaunan; sampah, yang laku dijual," ujarnya.
Warga juga dapat bertanya kepada pengumpul sampah mana sampah yang bisa mereka jual dan sampah lainnya (residu).
Tempatkan sampah sesuai jenis dan wadahnya, sehingga sampah tidak sempat tercampur.
Selain itu, lakukan penanganan sampah yang sudah terpilah. Sampah sisa makanan dan dedaunan diolah di masing-masing persil dan wilayahnya.
Pengolahan sampah sisa makanan dan dedaunan dapat dilakukan dengan:
1. Pengolahan rumah tangga menggunakan home composting seperti takakura, kang empos (karung ember kompos) dan lubang biopori.
2. Pengolahan di kawasan menggunakan bata terawang, rumah daun dan open windrow.
Untuk rumah tanpa pekarangan, dapat diolah ke Lokasi Pengolahan Sampah Organik yang telah ditetapkan oleh kelurahan atau bekerja sama dengan pihak ketiga (pemberi jasa layanan olah sampah organik).
Sementara itu, untuk sampah yang laku dijual dikumpulkan oleh petugas pengumpul sampah dan atau diserahkan ke Bank Sampah atau pengepul.
Sedangkan, sampah lainnya (residu), untuk sementara dipadatkan dalam wadah karung di dalam persil rumah.
Terakhir, menahan sampah di rumah dalam waktu cukup lama, untuk menghindari penumpukan sampah lakukan pengurangan timbulan sampah dengan hindari penggunaan produk atau kemasan sekali pakai dan menggunakan produk atau kemasan yang dapat diguna ulang termasuk dalam penyediaan dan penyajian jamuan kegiatan.