Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Godok Rancangan Perda Upaya Kesehatan

Dinas Kesehatan Jawa Barat tengah melakukan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Upaya Kesehatan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan Jawa Barat tengah melakukan penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Upaya Kesehatan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Jabar Vini Adiani mengatakan Raperda upaya kesehatan merupakan milik dinas kesehatan yang harus disusun secara bersama-sama yang melibatkan sekretariat dan bidang yang ada di dinkes, dengan dukungan tim Tappu dan para narasumber.

Pihaknya sudah meminta agar tim penyusun terus mengikuti perkembangan regulasi eksternal yang dapat berdampak pada kebijakan daerah, agar Raperda Upaya Kesehatan Jawa Barat sejalan dengan kebijakan-kebijakan baru baik kebijakan dari pusat ataupun kebijakan daerah.

Pembahasan naskah akademik dan penyusunan Raperda Upaya Kesehatan sendiri sudah dilaksanakan sejak tahun 2022 dan dalam perjalanannya banyak mendapat masukan dari berbagai pihak.

“Kita ketahui bersama bahwa pembahasan naskah akademik dan penyusunan Raperda Upaya Kesehatan sudah dilaksanakan sejak tahun 2022, dan tentunya dalam perjalanannya banyak mendapat masukan dari berbagai pihak, terutama karena pada saat ini di Kementerian Kesehatan juga sedang menyusun RUU kesehatan,” katanya dikutip Jumat (16/6/2023).

Menurutnya dalam menyusun Raperda Upaya Kesehatan ini, harus sejalan dengan kebijakan-kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan, termasuk tentang transformasi sistem kesehatan yang meliputi: Transformasi layanan primer; Transformasi layanan rujukan; Transformasi sistem ketahanan nasional; Transformasi sistem pembiayaan kesehatan; Transformasi SDM kesehatan, dan Transformasi teknologi kesehatan.

Vini mengatakan banyak hal yang perlu ditelaah Kembali dan ditambahkan dalam Raperda tentang Upaya Kesehatan ini.

“Kebijakan yang bersifat spesifik yang belum diatur oleh Pemerintah Pusat sehingga perlu diatur oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper