Bisnis.com, KUNINGAN--Dinas UKM, Koperasi, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan memastikan aktivitas jual beli pakaian bekas impor di wilayahnya tidak semarak dibandingkan daerah lain di Jawa Barat.
Kepala Diskoperdagin Kabupaten Kuningan U Kusmana menyebutkan, tren penjualan pakaian bekas impor atau thrifting tidak terlalu populer di Kuningan, sehingga mampu dikendalikan.
Namun demikian, Kusmana melanjutkan, pihaknya tetap memberikan imbauan kepada pelaku usaha jual beli pakaian tersebut untuk membatasi kegiatannya.
“Imbauan ini dilakukan secara humanis terlebih dahulu sambil menunggu surat arahan dari Pemprov Jawa Barat soal tindakan tegas kepada para penjual baju bekas,” kata Kusmana di Kabupaten Kuningan, Kamis (30/3/2023).
Kusmana menyebutkan, keberadaan aktivitas jual beli pakaian bekas impor dikhawatirkan menggerus usaha mikro kecil menengah (UMKM) di bidang fesyen yang saat ini tengah tumbuh pascapandemi Covid-19.
Selain itu, pemakaian pakaian bekas impor pun memiliki pengaruh buruk terhadap kesehatan. Berdasarkan pengujian, ditemukan banyak bakteri e coli, jamur kapang, dan khamir pada setiap pakaian.
Baca Juga
Kusmana menambahkan limbah tekstil dari produk pakaian bekas impor yang tidak terjual mencapai 20 sampai 40 persen sehingga berdampak negatif pada lingkungan.
“Seperti yang diungkapkan oleh Presiden RI telah memerhatikan masalah ini dan menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Provinsi turut melarang perdagangan thrifting atau pakaian bekas impor di wilayah Jabar.
Larangan ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan karena thrifting merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.
"Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," katanya.