Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indag Jabar Pantau Aktivitas Thrifting di Daerah

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat memantau aktivitas thrifting atau perdagangan baju bekas impor.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat memantau aktivitas thrifting atau perdagangan baju bekas impor.

Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti larangan thrifting dengan menggelar rapat koordinasi bersama disperindag kabupaten/kota. 

"Sudah kita kumpulkan dan rapat, sekaligus kita mendata apakah ada pasar thrifting seperti Pasar Gedebage Kota Bandung, di daerah lain?" katanya di Bandung, Senin (27/3/2023.

Rapat tersebut juga membahas larangan thrifting yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18 Tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Thrifting ini larangannya jelas soal impor bukan larangan perdagangan di dalam negeri," tambah Noneng.

Disperindag Jabar sendiri bersama pihak Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktik thrifting di Pasar Gedebage, Kota Bandung. 

"Kemendag juga sudah mengetahui kalau yang di Gedebage ini lebih banyak penjual yang menjual produk orang lain, mereka bukan importir," katanya.

Namun meski tidak melakukan praktik impor, pihaknya memastikan terus melakukan pembinaan pada para pedagang. Khususnya mengenai keamanan produk bekas impor juga sosialisasi agar konsumen lebih cerdas.

"Menurut Kemendag juga ada semacam bakteri dari pakaian bekas ini yang sulit dihilangkan. [Pembinaan dan sosialisasi itu] dilakukan Indag di Jawa Barat," tuturnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai guna menelusuri dugaan adanya penyelundupan produk baju bekas impor ke wilayah Jabar. 

"Impor ini kewenangan pusat, dari Bea cukai juga mengatakan tidak ada pelabuhan di Jabar yang bisa menjadi jalur tikus thrifting," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Provinsi turut melarang perdagangan thrifting atau baju bekas impor di wilayah Jabar. 

Larangan ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan karena thrifting merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

"Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," katanya di Musrebang Jabar 2024 di Trans Luxury Hotel, Bandung, Selasa (21/3/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper