Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Aktivitas Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Cirebon Tetap Ramai

Padahal, beberapa waktu terakhir ini pemerintah getol memberantas penjualan pakaian tersebut.
Hakim Baihaqi
Hakim Baihaqi - Bisnis.com 28 Maret 2023  |  16:28 WIB
Aktivitas Jual Beli Pakaian Bekas Impor di Cirebon Tetap Ramai
Sejumlah pembeli memadati salah satu kios pakaian bekas impor di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Bisnis.com, CIREBON-- Aktivitas jual beli pakaian bekas impor di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tetap ramai. Padahal, beberapa waktu terakhir ini pemerintah getol memberantas penjualan pakaian tersebut.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com ke sejumlah toko penjual baju bekas impor di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Selasa (28/3/2023), aktivitas jual terlihat masih ramai seperti hari biasanya.

Juna (22), pembeli pakaian bekas, mengatakan, pilihan membeli baju bekas impor lantaran harga yang ditawarkan relatif murah dibandingkan dengan pakaian baru yang dijual di pusat perbelanjaan maupun distro.

“Cukup murah dan kemungkinan model pasaran juga sangat tipis. Kalau beli baju-baju di distro sekarang cukup mahal,” kata Juna kepada Bisnis.com, Selasa (28/3/2023).

Pemilik toko pakaian bekas, Jajat (30) mengatakan, jumlah pembeli pakaian bekas impor mengalami penurunan, namun tidak terlalu signifikan. Setiap pekannya tetap bisa meraup omzet hingga Rp10 juta.

Jajat meminta, kepada pemerintah daerah tetap memberikan kesempatan kepada para penjual tetap melakukan aktivitas jual. Apalagi, saat ini merupakan momentum menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Kami sudah tidak biasa jualan di e-commerce karena ada pemblokiran, masa sekarang tidak bisa menjual secara offline. Intinya, pemerintah juga harus melindungi usaha kami,” kata Jajat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan Pemerintah Provinsi turut melarang perdagangan thrifting atau pakaian bekas impor di wilayah Jabar. 

Larangan ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Kementerian Perdagangan karena thrifting merupakan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Menurutnya alasan pemerintah pusat dalam melarang perdagangan baju bekas untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM sudah jelas.

"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pakaian bekas impor cirebon
Editor : Dinda Wulandari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top