Bisnis.com, BANDUNG—Pemegang saham BUMD PT Migas Utama Jabar (MUJ) yakni Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang jabatan Direktur Utama PT MUJ Begin Troys hingga 2028.
Keputusan pengangkatan kembali tersebut ada dalam dokumen keputusan pemegang saham di luar rapat umum pemegang saham (circular resolution) PT Migas Utama Jabar tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali Direktur Utama, Maret 2023 yang diperoleh Bisnis.
“Iya betul,” kata Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Setda Jabar Lusi Lesminingwati saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (29/3/2023).
Keputusan pengangkatan kembali Begin Troys sebagai Direktur Utama ditetapkan pada 20 Maret lalu oleh pemegang saham mayoritas MUJ yakni Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Lusi menuturkan pihaknya mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018, mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota komisaris serta anggota direksi BUMD.
Begin yang menjabat sejak 2018-2023 menurut Lusi tidak melanggar aturan jika jabatannya kembali diperpanjang. Permendagri 37/2018 terutama pasal 50-51 menunjukan direksi BUMD yang memiliki keahlian khusus dan prestasi yang baik boleh diangkat kembali.
“Diperbolehkan aturan,” ujar Lusi.
Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Taufiq BS juga membenarkan pengangkatan kembali Begin menjadi Direktur Utama.
“Betul, dari sisi kinerja MUJ bisa terus meningkatkan dividen,” tuturnya kepada Bisnis.
Sekadar diketahui, MUJ merupakan perseroan daerah (Perseroda) yang seluruh sahamnya 100 persen dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja ONWJ bagi BUMD daerah penghasil migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016.
Sebagai Holding MUJ memiliki anak perusahaan untuk pengembangan bisnis lainnya yakni MUJ ONWJ, dan ENM.