Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

PMK Kembali Serang Kabupaten Cirebon

PMK kembali menyerang hewan ternak ruminansia di Kabupaten Cirebon, di mana saat ini tercatat ada 41 ekor hewan terpapar penyakit  tersebut. 
Hakim Baihaqi
Hakim Baihaqi - Bisnis.com 03 Maret 2023  |  14:02 WIB
PMK Kembali Serang Kabupaten Cirebon
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis - Rachman

Bisnis.com, CIREBON - Penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali menyerang hewan ternak ruminansia di Kabupaten Cirebon, di mana saat ini tercatat ada 41 ekor hewan terpapar penyakit  tersebut. 

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, puluhan ekor hewan ternak tersebut berada di sembilan desa. 

Sembilan desa tersebut yakni, Cisaat (13 ekor), Sidawangi (5 ekor), Balad (2 ekor), Hulubanteng (4 ekor), Kamarang (2 ekor), Pasalakan (1 ekor), Jatimerta (8 ekor), Lemahtamba (3 ekor), dan Lungbenda (3 ekor). 

Kasus PMK yang terjadi di Kabupaten Cirebon ini, seluruhnya menyerang kepada sapi potong. 

Hingga Jumat (3/3/2023), jumlah hewan ternak yang terpapar PMK sebanyak 1.885 ekor. Dari jumlah tersebut, 1.632 sembuh, 186 ekor dipotong paksa, dan 26 ekor mati. 

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Encus Suswaningsih mengatakan peningkatan kasus PMK terjadi sejak akhir Februari 2023. Padahal, awal 2023 nihil kasus tersebut. 

"Kembali mengalami peningkatan, kemungkinan karena cuaca buruk yang terjadi beberapa waktu terakhir ini," kata Encus di Kabupaten Cirebon, Jumat (3/3/2023). 

Dalam upaya mengantisipasi wabah PMK di Kabupaten Cirebon, pemerintah mengeluarkan dua aturan ketat yang harus dilakukan saat proses distribusi hewan ternak dari luar daerah.

Pertama, hewan ternak wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas setempat dan sudah menjalani tes usap (swab).

"Aturan harus dipakai supaya PMK tidak terjadi kembali di Kabupaten Cirebon. Apalagi, dalam waktu dekat akan memasuki Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha," kata Encus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) cirebon
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top