Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMK Kembali Serang Kabupaten Cirebon

PMK kembali menyerang hewan ternak ruminansia di Kabupaten Cirebon, di mana saat ini tercatat ada 41 ekor hewan terpapar penyakit  tersebut. 
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, CIREBON - Penyakit mulut dan kuku (PMK) kembali menyerang hewan ternak ruminansia di Kabupaten Cirebon, di mana saat ini tercatat ada 41 ekor hewan terpapar penyakit  tersebut. 

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, puluhan ekor hewan ternak tersebut berada di sembilan desa. 

Sembilan desa tersebut yakni, Cisaat (13 ekor), Sidawangi (5 ekor), Balad (2 ekor), Hulubanteng (4 ekor), Kamarang (2 ekor), Pasalakan (1 ekor), Jatimerta (8 ekor), Lemahtamba (3 ekor), dan Lungbenda (3 ekor). 

Kasus PMK yang terjadi di Kabupaten Cirebon ini, seluruhnya menyerang kepada sapi potong. 

Hingga Jumat (3/3/2023), jumlah hewan ternak yang terpapar PMK sebanyak 1.885 ekor. Dari jumlah tersebut, 1.632 sembuh, 186 ekor dipotong paksa, dan 26 ekor mati. 

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Encus Suswaningsih mengatakan peningkatan kasus PMK terjadi sejak akhir Februari 2023. Padahal, awal 2023 nihil kasus tersebut. 

"Kembali mengalami peningkatan, kemungkinan karena cuaca buruk yang terjadi beberapa waktu terakhir ini," kata Encus di Kabupaten Cirebon, Jumat (3/3/2023). 

Dalam upaya mengantisipasi wabah PMK di Kabupaten Cirebon, pemerintah mengeluarkan dua aturan ketat yang harus dilakukan saat proses distribusi hewan ternak dari luar daerah.

Pertama, hewan ternak wajib memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dinas setempat dan sudah menjalani tes usap (swab).

"Aturan harus dipakai supaya PMK tidak terjadi kembali di Kabupaten Cirebon. Apalagi, dalam waktu dekat akan memasuki Hari Raya Idulfitri dan Hari Raya Iduladha," kata Encus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper