Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peredaran Rokok Ilegal Masih Tinggi, Pemkab Sumedang Gencarkan Sosialisasi

Saat ini masih banyak beredar BKC ilegal antara lain yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun bukan haknya.
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan oleh jajaran Ditjen Bea dan Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/Bisnis
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan oleh jajaran Ditjen Bea dan Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/Bisnis

Bisnis.com, SUMEDANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang kembali menggelar Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal bagi Kelala Desa/Lurah se-Kabupaten Sumedang.

Sosialisasi tersebut dinilai sebagai salah satu cara pemerintah untuk memberantas tingginya peredaran BKC ilegal di masyarakat dan pelanggaran atas ketentuan penggunaan cukai di Kabupaten Sumedang.

Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan saat membuka acara tersebut mengatakan, saat ini masih banyak beredar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal antara lain yang dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai namun bukan haknya, ataupun dilekati pita cukai bekas.

"Tentunya semua hal tersebut merugikan pendapatan negara dan para pihak yang menggunakan cukai legal serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Wabup, dikutip Kamis (4/8/2022).

Berdasarkan hasil penelitian, lanjut Wabup, peredaran BKC ilegal tembakau di Kabupaten Sumedang masih cukup tinggi, khususnya di tempat eceran kecil.

"Pemantauan peredaran barang kena cukai ilegal masih belum dapat dikendalikan dengan optimal karena dipengaruhi oleh letak geografis Kabupaten Sumedang. Juga karena pemasaran yang bebas serta rendahnya pemahaman tentang dampak penggunaan BKC ilegal," ujarnya.

Oleh karena itu, dengan terlaksananya kegiatan sosialisasi, Wabup berharap dapat menjembatani koordinasi diantara instansi pemerintah, sekaligus memberikan pemahaman masyarakat dalam mengidentifikasi antara BKC legal dan ilegal.

"Perlu adanya penyampaian informasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai," ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Kelurahan Kota Kulon Kiki Hakiki sebagai salah satu peserta sosialisasi mengaku dirinya sangat mendukung terkait sosialisasi tersebut.

"Karena kalau ini dibiarkan akan merugikan negara. Insyaallah kita akan bersama-sama untuk memberantas barang-barang yang tanpa cukai," ujarnya.

Menurut Kiki, dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap BKC, nantinya akan mengangkat PAD Kabupaten Sumedang.

"Ini juga akan mengangkat PAD kita. Mudah-mudahan dengan kerja sama semua pihak, kami dapat menyadarkan masyarakat untuk tidak menggunakan barang-barang yang tidak memiliki cukai," ucapnya.

Kiki menyebutkan, meskipun di daerahnya tidak terindikasi peredaran barang-barang yang dijual tanpa cukai, tetapi ia tetap akan memberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai langkah antisipatif.

"Kami akan terus menerus mensosialisasikan kepada masyarakat dan memastikan tidak ada di lingkungan kami masyarakat yang menggunakan barang cukai ilegal," pungkasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper