Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Kuningan Komitmen Bantu Pemberantasan Rokok Ilegal

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan masyarakat diharapkan mampu mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat.
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan oleh jajaran Ditjen Bea dan Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/Bisnis
Barang bukti rokok dan pita cukai ilegal yang dimusnahkan oleh jajaran Ditjen Bea dan Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen membantu pemberantasan rokok dan tembakau ilegal. Hal itu dilakukan agar pendapatan dari hasil pajak cukai tembakau terus memenuhi target.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan masyarakat diharapkan mampu mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar di tengah masyarakat.

Upaya ini, lanjut Dian, bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberatasan barang kena cukai ilegal khususnya pada rokok dan tembakau.

“Dalam jangka panjang, barang kena cukai ilegal pada rokok dan tembakau akan berkurang, bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat khususnya rokok dan tembakau terjamin legalitasnya dan keamanannya,” kata Dian melalui pesan tertulis, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, saat peredaran rokok dan tembakau ilegal meluas, dikhawatirkan berdampak terhadap pendapatan negara pada bidang cukai.

"Berdampak pula kepada penurunan sektor pertumbuhan perekonomian dan pembangunan bagi masyarakat pada umumnya," katanya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon Mei Hari Sumarna mengatakan rokok ilegal adalah produksi yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Bagi yang melanggar bakal dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

"Rokok ilegal itu meliputi rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), rokok menggunakan pita cukai palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan Rokok menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper