Bisnis.com, CIREBON - Bupati Cirebon Imron Rosyadi menyebutkan rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah dikhawatirkan menjadi ledakan angka pengangguran di Kabupaten Cirebon.
Imron mengatakan pemerintah daerah harus memikirkan nasib ribuan tenaga honorer bila aturan tersebut benar dilaksanakan.
"Adanya penghapusan tenaga honor, bukan serta merta secepatnya dilaksanakan di daerah. Masalahnya, akan berhadapan dengan persoalan sosial yang imbasnya menambah pengangguran," kata Imron di Kabupaten Cirebon, Senin (13/6/2022).
Selain itu, kata Imron, bila seluruh pegawai honorer di Kabupaten Cirebon masuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), akan menjadi beban anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Imron mengatakan, untuk gaji PPPK setiap tahunnya, pemerintah daerah harus menganggarkan Rp285 miliar.
"Kita sedang memikirkan solusinya harus bagaimana. Kita juga masih melihat, kebutuhan setiap SKPD terkait keberadaan tenaga honorer. Semua harus dikaji secara hati-hati," ujar Imron.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penataan tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.
Hal ini karena tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali dibawah upah minimum regional (UMR).
Strategi tersebut sesuai amanat Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurutnya, ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).
Pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.
Pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN.
Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.