Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tenaga Kerja Kontrak Daerah Kabupaten Cirebon Tuntut Gaji Disesuaikan UMK

Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKKD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon meminta kenaikan gaji kepada pemerintah daerah agar disesuaikan dengan upah minim kota (UMK).
Hakim Baihaqi
Hakim Baihaqi - Bisnis.com 11 Mei 2022  |  14:47 WIB
Tenaga Kerja Kontrak Daerah Kabupaten Cirebon Tuntut Gaji Disesuaikan UMK
Ilustrasi

Bisnis.com, CIREBON - Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TKKD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon meminta kenaikan gaji kepada pemerintah daerah agar disesuaikan dengan upah minimum kota (UMK).

TKKD di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon Sabar mengatakan gaji yang diterima saat ini hanya Rp1,7 juta setiap bulannya.

Menurut Sabar yang sudah bekerja sebagai pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sejak 2005 ini, angka tersebut sangat kecil dan tidak sebanding dengan pengeluaran.

"Meminta kebijakan dari pemerintah agar mengabulkan permintaan kami, minimal sesuai UMK. Sekarang serba mahal, tetapi pendapatan tidak naik," kata Sabar di Kabupaten Cirebon, Rabu (11/5/2022).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon Komisi 1, Junaedi mengatakan, keinginan dari TKKD ini disamakan dengan pegawai honorer yang belum lama ini diangkat.

Ditambahkan Junaedi, ada empat keinginan para TKKD untuk segera dikabulkan pemerintah daerah, yakni, gaji minimal UMK, diberikan tunjangan hari raya, jaminan usia tua, dan kesempatan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami berharap diberikan apresiasi dan saya rasa tuntutan mereka masuk akal. Pemerintah harus memprioritaskan hal ini," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran. Ditambah, adanya refocusing anggaran akibat pandemi covid-19.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga harus menganggarkan lebih dari Rp270 miliar anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk gaji PPPK.

"Beberapa program pembangunan dihilangkan atau dihentikan karena kekurangan kemampuan anggaran terbatas. Kalau anggaran tersedia, kami akan prioritaskan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

cirebon upah minimum
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top