Bisnis, BANDUNG—Penetapan Upah Mininum Provinsi (UMP) 2022 di Jawa Barat tetap menunggu deadline akhir pada 21 November mendatang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengikuti Peraturan Pemerintah RI Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, sehingga kenaikan seiring panduan Pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, pihaknya akan membahas besaran UMP Jabar dengan menunggu perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya ketentuan ini juga mengikuti amanat PP 36/2021 pasal 26.
“Jadi kota kabupaten maupun serikat pekerja yang biasa melakukan survei KHL sudah tidak diperkenankan lagi, saat ini KHL menjadi kewenangan BPS. Semua data disupply BPS melalui kemenaker yang akan disampaikan ke gubernur,” katanya dalam keterangan, Senin (15/11/2021).
Menurutnya kenaikan atau tidak ada kenaikan, Pemprov Jabar akan mengikuti aturan yang ada dalam PP No 36/2021.
“Sesuai aturan PP No 36/2021 bahwa pengupahan itu jadi program strategis nasional. Otomatis yang berlaku adalah UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah. Jadi Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis maka Kemendagri akan memberikan sanksi dan apabila sanksi ini tidak indahkan selama dua kali bisa diberhentikan,” katanya.
Dengan PP 36 /2021 ini, kata Taufik, tidak ada lagi kewenangan daerah untuk berimprovisasi menaikkan atau menurunkan besaran UMK. Tahun lalu daerah masih bisa mengusulkan.
“Mulai tahun ini formulasi perhitungan UMP maupun UMK itu harus memilih penambahan dari pertumbuhan ekonomi atau laju ekonomi. Misalnya nilai upah ditambah inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Taufik mencatat saat ini, persoalan UMK menjadi hal yang dilematis. Di daerah yang UMK tinggi ternyata memancing arus urbanisasi, sementara penduduk asli di tempat UMK tertinggi malah kebanyakan jadi pengangguran sehingga masyarakat lokal setempat sulit bersaing.
“Poin lainnya, jika upah tinggi maka infalasi pun bertambah, secara umum malah merugikan masyarakat juga,” pungkasnya.