Bisnis.com, BANDUNG - Memasuki musim penghujan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung terus masif merampingkan pohon. Hal itu untuk menghindari terjadinya pohon tumbang.
Apalagi beberapa hari ini, hujan diserta angin kencang terjadi di Kota Bandung. Hal itu berpotensi menyebabkan pohon tumbang maupun patah dahan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon DPKP3 Kota Bandung, Mustofa, mengatakan pihaknya mengarahkan 30 orang anggota untuk memangkas pohon-pohon yang dinilai sudah rusak.
Pemangkasan pohon bertujuan untuk mengurangi beban pohon agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita selalu memangkas pohon di titik-titik yang rawan tumbang," tuturnya dalam acara Bandung Menjawab di Auditorium Balaikota Bandung, Kamis (28/10/2021).
Mustofa mengatakan, perampingan pohon sudah dilakukan sejak awal tahun. Hingga September 2021 lalu, pihaknya telah memangkas 2.173 pohon yang tersebar di 30 kecamatan.
Baca Juga
"Kami juga melayani permohonan masyarakat. Jika melihat pohon yang berpotensi tumbang, segera hubungi kami. Bisa melalui media sosial DPKP3 atau bersurat," bebernya.
Ia mengungkapkan, sejak awal Januari hingga September ini, sebanyak 181 pohon telah tumbang dan patah dahan.
"Ada dua faktor yaitu alam dan manusia. Alam seperti hujan deras disertai angin kencang. Sedangkan faktor manusia, salah satunya adanya pemotongan akar pohon. Padahal akar berfungsi untuk menopang pohon," tuturnya.
Maka itu, Mustofa mengimbau masyarakat agar sama-sama ikut memelihara pohon dan segera melaporkan jika menemukan pohon yang dinilai sudah rusak.
Memasuki musim penghujan seperti sekarang ini, Mustofa juga meminta agar masyarakat menghindari berteduh di bawah pohon.
"Hindari tempat-tempat yang banyak pohon, kurangi bepergian di musim penghujan, dan hati-hati saat bepergian," pintanya.
Tetapi jika ada masyarakat yang dirugikan akibat pohon tumbang, DPKP3 telah bekerja sama dengan salah satu pihak asuransi untuk membantu kerugian yang dialami oleh warga.
"Dengan catatan pohon itu milik Pemkot Bandung dan bukan di atas tanah pribadi. Bisa mengajukan permohonan kerugian ke DPKP3, jika ada pohon tumbang yang menimpa mobil, rumah atau kendaraan lain," ungkap Mustofa. (K34)