Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru PPKM di Kota Bandung, Warga Hanya Boleh 2 Jam Kunjungi Taman Kota

Pemda cukup kesulitan mengawasi agar kapasitas taman tidak melebihi 25 persen.
Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat./Antara-Andika Wahyu
Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat./Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, BANDUNG - Kota Bandung kini sudah memasuki level II PPKM Jawa-Bali. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No.103/2021 untuk taman tematik dan taman publik sudah kembali di buka dan dapat di kunjungi oleh masyarakat.

Kepala Seksi Pengembangan Pertamanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dwi Priyono menyatakan, saat ini seluruh taman sudah bisa dinikmati kembali oleh masyarakat. Syaratnya, tetap mematuhi protokol kesehatan.

Namun di masa PPKM Level II ini, kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 25 persen. Sedangkan jam operasional yaitu pada pukul 10.00-18.00 WIB.

Setiap pengunjung juga wajib memindai barcode aplikasi Pedulilindungi untuk memastikan telah divaksin. Para pengunung wajib mencuci tangan di westafel yang telah disediakan.

Dwi mengaku telah memasang aplikasi pedulilindungi di beberapa taman seperti di Alun-alun Kota Bandung.

"Untuk alun-alun kini sudah bisa diakses lagi. Pintu masuk kini hanya satu dan pintu lainnya kami tutup," paparnya dalam Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (28/10/2021).

"Taman-taman lainnya kami pasang tapi tidak semua. Contohnya, Taman Maluku warga bisa masuk dari mana saja karena tidak berpagar. Tapi akan ada petugas yang mengawasi dan kami mengimbau warga untuk tetap prokes," tambahnya.

Dwi mengaku cukup kesulitan mengawasi agar kapasitas taman tidak melebihi 25 persen. Maka itu Ia meminta agar warga memiliki kesadaran untuk tidak berkerumun.

Ia juga mengingatkan agar warga tidak terlalu lama saat mengunjungi taman. Sebab menurut aturan yang berlaku, setiap pengunjung hanya diperbolehkan memasuki area taman maksimal 2 jam.

"Kami mengakui sulitnya mengatur kapasitas, tapi yang terpenting kami membatasinya dengan tidak ada yang bergerombol," tuturnya.(K34)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper