Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan Kementerian Tenaga Kerja terkait kebijakan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Tahun 2022.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru bersikap terkait upah buruh 2022 karena menunggu petunjuk Pusat.
"Masih nunggu arahan seperti apa. Biasanya kan nunggu dari Kemenaker kan masih akhir November yaa,” katanya dalam pernyataan yang dikutip, Kamis (28/10/2021).
Menurutnya sambil menunggu arahan, pihaknya sudah menghimpun banyak aspirasi dari kaum buruh maupun para pengusaha. Dia memastikan keputusan soal UMK 2022 akan bijaksana. “Aspirasi sudah berdatangan kami ingin seadil-adilnya," katanya.
Saat ditanya apakah dengan situasi ekonomi saat ini upah memungkinkan naik, Ridwan Kamil menilai kondisi pemulihan ekonomi saat ini memang harus menjadi bagian dari kajian.
“Jadi kita ini sedang proses belum normal tapi menuju normal jadi akan jadi pertimbangan," katanya.
Baca Juga
Ketua DPD KSPSI Prov Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan pihaknya mendesak Pemprov Jabar menetapkan upah 2022 naik sebesar 10 persen.
“Kenaikkan upah minimum sangat dinanti-nantikan oleh kaum pekerja/buruh untuk meningkatkan daya beli, dan sebagai salah faktor meningkatkan produktivitas pekerja/buruh," paparnya.
Alasan kenaikan karena saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal 2 sebesar 7,07 persen dan inflasi yoy sebar 1,78 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal III dan IV bisa mencapai 10 persen.
Menurutnya tuntutan kaum buruh sebesar 10 persen tahun 2022 merupakan hal wajar dan sangat rasional. Karena dengan kenaikan upah minimum tahun ini, tentu akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya di Jawa barat.
"Oleh karena kita meminta Gubernur Jawa Barat untuk menaikkan UMK Tahun 2022 sesuai tuntutan kaum buruh," tegasnya.