Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelajah Investasi: Siapkan Pergub Perizinan Berbasis Risiko, Jabar Lindungi UMKM dan Investor

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat terus menggelar diskusi terbatas dengan stakeholder akademisi, dunia usaha, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perizinan dan pihak BKPM RI.
Diskusi terbatas dengan stakeholder akademisi, dunia usaha, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perizinan dan pihak BKPM RI.
Diskusi terbatas dengan stakeholder akademisi, dunia usaha, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perizinan dan pihak BKPM RI.

Bisnis.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyusun draft rancangan peraturan gubernur terkait perizinan berbasis risiko demi kemudahan perizinan dan investasi.

Peraturan Gubernur ini merupakan turunan dari PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah.Keduanya merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berangkat dari hal tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat terus menggelar diskusi terbatas dengan stakeholder akademisi, dunia usaha, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait perizinan dan pihak BKPM RI.

Kepala Bidang Pengembangan dan Promosi DPMPTSP Jawa Barat Deni Rusyana mengatakan rancangan peraturan gubernur penting dibahas bersama sejumlah stakeholder karena lahirnya UU Cipta Kerja membutuhkan penyesuaian regulasi yang terkait dengan investasi dan kemudahan berusaha. Menurutnya tak hanya soal besaran investasi, beleid terkait perizinan berbasis risiko ini bisa menjadi bukti jika Jawa Barat adalah wilayah yang memiliki ekosistem investasi yang nyaman.

“Kami mendapat mandat langsung dari Bapak Gubernur Ridwan Kamil agar Jawa Barat bukan hanya juara investasi di nasional, tapi juga di ASEAN. Karena itu kami menggandeng banyak pihak mulai dari akademisi, pebisnis, KADIN, media, dan mitra daerah untuk bersama-sama mewujudkan rencana besar ini,” katanya dalam FGD Rancangan Pergub tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Jawa Barat, Rabu (8/9/2021).

Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM RI Dendy Apriandi menggatakan UU Cipta Kerja adalah ikhtiar luar biasa pemerintah dimana sebanyak 71 undang-undang bisa direvisi dalam waktu yang singkat, dimana dalam waktu normal upaya ini butuh waktu 50 tahun.

“UU CIpta Kerja ini bisa terimplementasikan dalam tataran narasi dan regulasi, butuh kerja sama stakeholder terkait pusat maupun pemerintah daerah, masih jauh dari sempurna, tapi kami butuh dukungan dari pemerintah daerah,” tuturnya.

Dendy mengatakan saat ini berbagai sektor yang kewenangan penerbitan perizinan berusaha dilimpahkan kepada Kementerian Investasi/BKPM dan penerbitannya melalui Sistem OSS (one single submission). Pelimpahan ini mencakup 16 Sektor Perizinan Berusaha dari 18 Kementerian/Lembaga.

Dalam perizinan berbasis risiko. provisi memiliki kewenangan mengurus izin PMDN industri besar; Semua PMDN non industri yang lokasinya lintas kab/kota yang bukan kewenangan pusat dan kab/kota; Ketenagalistirkan yang menjadi kewenangan Gubernur.

Sementara pemerintah Kabupaten/Kota akan mengurus izin PMDN industri menengah; PMDN industri mikro & kecil; Semua PMDN non industri yang lokasinya dalam 1 kab/kota yang bukan kewenangan pusat dan provinsi.

Akademisi SBM-ITB Prof Wawan Dhewanto yang juga merupakan bagian dari tim perancangan Pergub Perizinan Berusaha Perizinan Berbasis Risiko di Jawa Barat mengatakan dari PP No. 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah ada sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti antara lain perlu ditetapkan Pergub yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan Perizinan kepada Kepala DPMPTSP.

Kemudian perlu adanya Pergub yang mengatur mengenai Perizinan Berusaha meliputi Penyelenggaraan Perizinan oleh PTSP, Mekanisme pembinaan dan pengawasan serta tata cara Penerbitan Sertifikat Standar Usaha dan Sertifikat Standar Produk.

Dalam penyusunan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur perlu adanya koordinasi/pembahasan dengan melibatkan Kementerian teknis, instansi vertikal, akademisi dan asosiasi pelaku usaha.

Menurutnya sejumlah masukan yang dihimpun pihaknya, akan dijadikan bahan bagi rancangan pergub tersebut. Wawan mengatakan Jawa Barat tak hanya mengejar investasi dari sisi jumlah, namun diharapkan investasi yag hadiri bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. “Dengan adanya masukan ini, kami berusaha menyusun pergub lebih tajam,” ujarnya.

Titik berat pihaknya dalam penyusunan pergub ini antara lain adanya penyediaan sarana prasarana, bagian dari insentif perizinan, kemudian pengaturan anggaran, lalu adanya keberpihakan kepada UMKM serta pengelolaan dan pemanfaatan serta integrasi data.

Program Jelajah Investasi Jabar-Jateng 2021 diselenggarakan atas dukungan para sponsor yakni DPMPTSP Jawa Barat, Diskominfo Jawa Barat, PT Migas Hulu Jabar (MUJ), PT Bandaudara Internasional Jawa Barat (BIJB), Bank BJB, JNE Regional Jawa Barat, Bank Indonesia Jateng, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, Bank Jateng Syariah, JNE Regional Jateng, XL Axiata, dan Daihatsu Semarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper