Bisnis.com, BANDUNG - Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan masyarakat di Kabupaten Bandung boleh melakukan salad id secara berjemaah.
Namun tidak demikian bila wilayahnya dalam status zona merah risiko tinggi penyebaran Covid-19.
“Kalau desa atau kecamatannya zona kuning, itu boleh melaksanakan salat id di masjid. Tapi untuk yang statusnya zona merah diimbau untuk salat id di rumah masing-masing,” imbuh Dadang, dalam keterangan yang dikutip Bisnis, Selasa (11/5/2021).
Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, pergerakan masyarakat di dalam wilayah aglomerasi masih diperbolehkan. Namun untuk mereka dari luar wilayah aglomerasi, pergerakannya diperketat.
“Antar daerah seperti dari Jakarta ke Jabar itu diperketat. Termasuk kegiatan wisata, kita hanya boleh untuk wilayah Bandung Raya saja. Dengan catatan protkes diterapkan dan kapasitasnya dibatasi,” terang Kang DS, sapaan akrabnya.
Aturan larangan mudik, kata Kang DS, diterapkan pemerintah untuk menghindari ledakan kasus Covid-19 pascalibur hari raya.
“Pemerintah sayang pada masyarakat, maka aturan ini diterapkan. Insyaa Allah ini yang terbaik, karena kita semua ingin segera kembali pada kondisi normal,” pungkas Kang DS. (K34)