Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SE Kepatuhan Membayar THR Siap Diedarkan

Surat edaran Wali Kota Cirebon terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bakal diedarkan dalam waktu dekat.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, CIREBON - Surat edaran Wali Kota Cirebon terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bakal diedarkan dalam waktu dekat. Hal itu untuk menyadarkan kepatuhan para pengusaha di kota tersebut

Kepala Disnaker Kota Cirebon Abdullah Syukur mengatakan salah satu poin dalam surat tersebut dinyatakan, perusahaan yang tidak mampu membayar THR akibat pandemi Covid-19 harus berdialog dengan para pekerja untuk kesepakatan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Perusahaan harus membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR secara tepat waktu. ketidakmampuan perusahaan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” kata Abdullah di Kota Cirebon, Minggu (25/4/2021).

Poin lainnya dalam surat edaran tersebut yaitu, perusahaan harus memberikan THR kepada pekerja yang memiliki masa minimal satu bulan. THR pun diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja antar waktu.

Besaran THR yang diberikan bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

“Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan etapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah,” katanya.

Abdullah mengatakan, mulai 5 Mei posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Cirebon, Jalan Cipto Mangunkusumo. Para pekerja cukup mendatangi tempat tersebut beserta aduannya.

Namun, ia berharap tahun ini tidak ada pengaduan dari para pekerja yang bermasalah dengan perusahaan karena THR lebaran.

“Kalau tidak ada yang melapor artinya seluruh perusahaan di Kota Cirebon sudah mengikuti ketentuan pemberian THR sehingga pekerjanya mendapatkan hak-haknya, namun jika memang ingin melapor maka silakan datang ke posko pengaduan THR di kantor Disnaker,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper