Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digoyang Pandemi, Kota Bandung Ubah RPJMD 2018-2023

Hal yang mendasar pada perubahan RPJMD Kota Bandung tahun 2018-2023 yaitu pandemi covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional. 
Suasana alun-alun dan Masjid Raya Kota Bandung saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020)./Antara-M Agung Rajasa
Suasana alun-alun dan Masjid Raya Kota Bandung saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/4/2020)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melaksanakan konsultasi publik terkait perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah periode 2018-2023.

Konsultasi publik digelar bersama para pemangku kepentingan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk tercapainya sinergitas, penyelarasan, dan menyempurnakan tujuan serta sasaran dari visi misi Kota Bandung unggul, nyaman, sejahtera dan agamis. 

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan pihaknya telah mengevaluasi dan terdapat rekomendasi untuk melakukan perubahan.

Hal itu telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) UU nomor 23 tahun 2014 dan pasal 342 ayat (1) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2016. 

“Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,” tutunya saat memberi sambutan pada acara Gelar Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD 2018-2023, di Balai Kota Bandung, Selasa (2/3/2021).

Hal yang mendasar pada perubahan RPJMD Kota Bandung tahun 2018-2023 yaitu pandemi covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional. 

Sejak ditetapkan sebagai pandemi hingga saat ini, kata Ema, kasus positif di Indonesia, provinsi Jawa Barat sampai Kota Bandung masih fluktuatif. 

“Hal ini memberikan dampak sangat besar terhadap berbagai sektor. Termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah tahun 2020, tahun 2021, sampai tahun 2023. Sehingga dibutuhkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran dalam menghadapi pandemi Covid-19,” jelas Ema.  

Menurutnya, kebijakan ini diperuntukan bagi penaganan dan peningkatan sistem kesehatan dan penanggulangan dampak ekonomi, melalui penyediaan Jaringan Pengaman Sosial (JPS). 

“Tentunya perlu dipadukan dan diselaraskan sehingga dalam tahapan pencapaian dapat direalisasikan sesuai target, kemampuan dan batasan kewenangan,” ujarnya.

Ema berharap, RPJMD tidak hanya menjadi ukuran dan kinerja Pemkot Bandung, tetapi menunjukan kinerja segenap masyarakat sebagai bagian dari Kota Bandung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler