Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Depok Tak Lagi di Zona Merah Covid-19 karena Faktor Ini

Sejak Minggu (24/1/2021), Kota Depok berdasarkan rilis Satgas Covid-19 Pusat, masuk zona oranye penularan Covid-19.
Balai Kota Depok, Jawa Barat./Antara
Balai Kota Depok, Jawa Barat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kota Depok, Jawa Barat kini telah beralih menjadi zona oranye atau berisiko sedang setelah tujuh pekan masuk ke zona merah atau berisiko tinggi penularan virus corona (Covid-19).

Sejak Minggu (24/1/2021), Kota Depok berdasarkan rilis Satgas Covid-19 Pusat, masuk zona oranye penularan Covid-19. Status zonasi setiap wilayah dihitung dan diperbarui setiap pekan.

Beralihnya Kota Depok ke zona oranye, menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana disebabkan beberapa sejumlah hal, seperti adanya rekonsiliasi data kasus virus corona antara Depok dengan pusat. Rekonsiliasi data ini penting agar data yang masuk untuk perhitungan zonasi merupakan data aktual.

Selain itu, tingkat pemeriksaan tes usap PCR cukup tinggi dilakukan Pemkot Depok. Dengan demikian, peningkatan kasus beriringan dengan kontak erat dan tes usap PCR, serta adanya angka kesembuhan yang relatif tinggi dibandingkan dengan tingkat kematian.

Ketika Kota Depok masuk zona merah sudah empat pekan membuat Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil mengingatkan tentang penanganan Covid-19 Depok agar lebih ketat. Kota Depok dan Kabupaten Karawang berstatus siaga 1 karena sudah sebulan berada di zona merah dalam peta risiko penularan Covid-19.

"Kami siaga 1 di dua daerah, yaitu di Depok dan Karawang. Itu udah empat minggu zona merah terus dalam catatan kami," kata Dadang seperti dilansir Antara, Sabtu (30/1/2021).

Berdasarkan data Covid-19 Kota Depok yang dirilis pada, Senin (25/1/2021), jumlah pasien sembuh bertambah 244 orang sehingga total menjadi 19.460 orang atau 78,48 persen dari total kasus konfirmasi positif,sedangkan kasus konfirmasi positif 24.796 orang.

Pada data tersebut, juga terjadi penambahan kasus pasien yang meninggal tujuh orang sehingga total menjadi 544 orang atau 2,19 persen.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sudah meminta dukungan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya untuk mengendalikan penularan Covid-19 di Kota Depok dan Kabupaten Karawang, yang sejak awal Desember 2020 berada di zona merah.

Pemkot Depok juga menambah tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit-rumah sakit serta menambah kapasitas tempat tidur di RS dan lokasi khusus isolasi mandiri untuk menampung jumlah pasien Covid-19 yang semakin bertambah.

Penambahan tempat tidur di lokasi khusus isolasi mandiri juga disiapkan, seperti di Makara UI dan Guest House Pusat Studi Jepang (PSJ) Universitas Indonesia (UI).

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok juga menambah ruang intensive care unit (ICU) dan tempat tidur agar dapat menampung lebih banyak pasien terkonfirmasi positif virus corona jenis baru itu.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan penanganan Covid-19 terus diperbaiki, karena perkembangan kasus masih terjadi secara fluktuatif dan hal ini berlangsung di hampir seluruh daerah di Indonesia.

Pemkot Depok tak henti-hentinya mengajak masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, jangan keluar rumah jika tidak mendesak.

Masyarakat diingatkan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan baik, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak (3M), serta melaksanakan 3T (testing, tracing, dan treatment). Selain itu, meningkatkan 2I, yaitu iman dan imun, agar upaya pencegahan penularan virus lebih optimal.

Masyarakat juga harus tetap semangat dan menjaga imunitas tubuh selama pandemi sehingga diharapkan bisa mencegah penularan virus corona baru secara lebih optimal.

Beberapa langkah pencegahan dan penanganan Covid-19, di antaranya melalui konsolidasi teknis bidang pencegahan, melakukan sosialisasi, pengawasan dan penertiban penerapan protokol kesehatan secara masif, serta optimalisasi Kampung Siaga COVID-19 berbasis rukun warga.

Selain itu, sosialisasi protokol kesehatan saat kembali ke rumah setelah pulang kerja, sosialisasi karantina mandiri, penyemprotan disinfektan di area-area publik, menerbitkan kembali instruksi terkait dengan langkah taktis pencegahan dan penanganan COVID-19 kepada Gugus Tugas, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfo, Dinas Sosial, Satpol PP, dan camat/lurah.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper