Bisnis.com, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka dan dua rekannya yang melakukan prank atau gurauan dengan memberikan paket sembako berisi sampah kepada waria dan anak kecil diancam hukuman 12 tahun bui.
"Kita kenakan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, di Pendopo, Rabu (6/5/2020).
Ulung mengatakan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang rekan Ferdian Pelaka yang diduga terlibat dalam pembuatan video tersebut dan diunggah ke YouTube. Sedangkan Ferdian dan satu rekannya saat ini masih dalam pengejaran. Menurut informasi yang ia dapat, Ferdian saat ini ada di Bogor.
"Kita lakukan pengejaran karena ini menjadi atensi dari masyarakat sendiri, dengan adanya perlakuan dia apalagi disebarkan di media sosial," jelasnya.
Menurut Ulung, berdasarkan pengakuan satu tersangka pertama, tujuan dari gurauan tersebut dilakukan hanya untuk iseng saja.
"Tapi kalau kita lihat dari akun-akunnya dia kan memang tipe orang yang sepertinya kerap menampilkan hal-hal yang menurut mereka seru, misalnya ke PSK dengan menanyakan 'Berapa harga elu' kayak gitu yang ditampilkanya," jelasnya.
Untuk itu, guna menuntaskan masalah ini, ia masih memburu Ferdian Paleka dan satu rekannya untuk menuntaskan kasus ini.
Ia menilai, di kondisi saat ini, diimbau masyarakat bisa bijak dalam menggunakan media sosial.
"Bersikaplah dewasa dan bijaksana apalagi di tengah pandemi ini," pintanya. (K34)