Bsnis.com, BANDUNG--Pendapatan daerah Provinsi Jawa Barat pada Ranperda APBD Tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp29,93 triliun setelah mengalami penurunan pendapatan Rp6 triliun.
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebut bahwa penurunan tersebut terjadi karena implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mulai berlaku pada 2025.
"Terjadi perubahan cukup signifikan. Semula skema dana bagi hasil pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor provinsi ke kabupaten/kota menjadi skema opsen sehingga mengurangi besaran PAD provinsi," jelas Bey, Kamis (31/10/2024).
Guna mengoptimalkan pendapatan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mendongkrak peningkatan pendapatan transfer. Pertama, optimalisasi penerimaan pajak orang pribadi dalam negeri (PPh OPDN), PPh Pasal 21, pajak ekspor, dan PPh Badan.
"Kedua melakukan peningkatan akurasi data sumber daya alam sebagai dasar perhitungan bagi hasil dalam dana perimbangan," katanya.
Kemudian melakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat dan kabupaten/kota untuk obyek pendapatan sesuai wewenang provinsi, salah satunya kerjasama dengan Kantor Wilayah Pajak Jawa Barat untuk Joint Review dan Joint Audit pajak penghasilan.
Baca Juga
"Hal tersebut telah memberikan dampak yang baik untuk penambahan DBH (dana bagi hasil0. Begitupun dengan dorongan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Pusat telah melakukan reformulasi DAU (dana alokasi umum)," katanya.
Bey juga menjawab soal sorotan DPRD Jabar terkait alokasi anggaran yang masih didominasi belanja penunjang. Menurutnya secara agregat, Program Prioritas/Program Pembangunan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 masih jauh lebih besar dibandingkan dengan Program Penunjang urusan Pemerintah Daerah.
"Kami sepakat untuk mengulas kembali pengalokasian belanja program penunjang agar lebih efektif, efisien dan berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.
Sementara prioritas belanja dampak dari penurunan pendapatan daerah, pihaknya juga berkomitmen untuk mengutamakan alokasi belanja pada kebutuhan prioritas yang memberikan dampak nyata bagi pembangunan.
Ranperda APBD Jabar Tahun 2025 akan terus dimatangkan sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada bulan November 2024.