Bisnis.com, BANDUNG--Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah menjaga kondusivitas terkait perumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan Mendagri juga mengingatkan bahwa perumusan nilai UMK yang dilakukan rapat dewan pengupahan harus merujuk pada aturan main dan payung hukum yang sudah ada.
"Kita punya PP 51 (Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan) dan harus sesuai dengan aturan main jadi dan juga kan ada rapat dewan pengupahan nantinya jadi semua terwakili disitu jadi sesuaikan dengan apa yang dibutuhkan di rapat," katanya di Aryaduta, Bandung, Kamis (31/10/2024).
Selain soal aturan main dalam perumusan UMK, menurutnya Mendagri Tito menekankan pentingnya para kepala daerah untuk menjaga situasi tetap kondusif mengingat saat ini isu PHK mulai menghangat di kalangan buruh.
"Ya, jaga kondisi agar kondusif, jadi lakukan pendekatan-pendekatan, lakukan pengertian, pemahaman, apalagi sekarang kan tidak sedikit juga PHK kan, jadi artinya pada sekarang sangat penting untuk stabilisasi itu," tuturnya.
Terkait adanya permintaan kenaikan UMK 2025 sebesar 10% oleh kalangan buruh, Bey memastikan usulan tersebut akan dibahas di Dewan Pengupahan. "Ya nanti di dalam Dewan Pengupahan kan akan dibahas," katanya.