Bisnis.com,BANDUNG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mencatat adanya 30 laporan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2019 dari lima area UPTD Pengawas Tenaga Kerja di Jabar hingga 27 Mei 2019.
Kadisnakertrans Jabar Muhammad Ade Afriandi mengatakan 30 laporan tersebut berasal dari 3 kantor dinas dan 27 perusahaan yang didominasi industri tekstil dan garmen.
“Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun lalu, di mana ada 14 laporan pelanggaran aturan pembayaran THR pada Disnakertrans Jabar,” katanya Rabu (29/5/2019).
Menurutnya 27 perusahaan tersebut tersebar di seluruh wilayah Wasnaker Jabar dari Kabupaten Bogor, Bekasi dan Karawang, Kota dan Kabupaten Bandung serta Garut dan Tasikmalaya.
Selain laporan yang datang terkait belum dibayarkan THR ada pula soal besaran THR yang dibayarkan termasuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR sama sekali.
Sementara pihaknya telah menyebarkan surat edaran soal aturan THR sesuai dengan Permenaker 2/2019 batasnya pembayaran THR yaitu tujuh hari sebelum hari raya. Selain itu mendirikan Posko THR.
"THR itu kewajiban perusahaan, tidak ada istilah penangguhan. Tapi setelah verifikasi bahkan sudah audit itu akan ada keputusan lanjutan. Apapun kondisinya tidak 100 persen, sisanya tetap harus dibayarkan, " ujarnya.
"THR itu kewajiban perusahaan, tidak ada istilah penangguhan. Tapi setelah verifikasi bahkan sudah audit itu akan ada keputusan lanjutan. Apapun kondisinya tidak 100 persen, sisanya tetap harus dibayarkan, " ujarnya.
Menurutnya ada aturan lain terkait perusahaan yang melanggar aturan soal pemberian THR yaitu di permenaker 6/2016 terdapat sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis sampai sanksi keras seperti pembekuan perusahaan. Tapi dalam aturan tidak ada pembekuan dimulai tapi bisa dari penurunan produksi.
"Tapi sanksi berat tersebut harus ada audit akuntan publik. Jangan sampai pabrik tutup pekerja jadi mantan pekerja," ujarnya.