Bisnis.com, BANDUNG — Kuasa hukum Mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasahan Yasin menilai tuntutan 7,5 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap kliennya terlalu berat mengingat Neneng baru saja melahirkan.
"Kalau 7 tahun 6 bulan bagi Bu Neneng sendiri, bagi ibu yang baru melahirkan itu cukup berat. Harapan kita majelis mempertimbangkan kejujuran bu Neneng dalam perkara ini," ucap kuasa hukum Neneng, Luhut Sagala seusai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/5).
Luhut menyebut kliennya sudah sangat kooperatif dengan memberikan keterangan sejujurnya bukan hanya selama persidangan tapi juga sejak proses penyidikan di KPK.
“Karena suap Rp 10 miliar terkait IPPT (Izin Peruntukan Penggunaan Tanah) kalau bu Neneng tidak jujur, penyidik tidak tahu. Karena yang diketahui penyidik itu hanya suap yang terkait RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)," kata Luhut.
Oleh karena itu, Luhut menuturkan seharusnya poin-poin tersebut harus menjadi pertimbangan dari jaksa dalam memberikan tuntutan.
Luhut juga mengaku tak habis pikir dengan pasal 12 huruf B yang diterapkan jaksa kepada Neneng. Menurutnya, dakwaan ketiga yakni Pasal 11 yang seharusnya cocok diberikan kepada kliennya.
"Karena kalah pasal 12 B terdakwa dianggap melakukan sesuatu yang bertentangan kewajibannya, Bu Neneng menandatangani IPPT itu memang kewajiban Bupati. Jadi kalau di atas 10 hektare kewenangan ada di Bupati. Jadi ketentuan mana yang dilanggar? Kalau jaksa bilang terbukti tidak sesuai prosedur, buktinya apa?," ujar Luhut.
Neneng sendiri telah dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng diyakini jaksa bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu.
Sejauh ini jaksa menyebut Neneng sudah mengembalikan Rp 10,331 miliar dan SGD 90 ribu, sehingga jaksa meminta Neneng turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 318 juta.
Selain itu, ada 4 anak buah Neneng yang juga dituntut dalam perkara ini, yaitu Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya dituntut hukum 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (K34)