Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang khusus mengatur pemberian ganti rugi bagi warga terdampak proyek Waduk Kuningan.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat Linda Al Amin mengatakan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu Kantor Staf Kepresidenan (KSP) diputuskan urusan penuntasan masalah sosial ini harus diselesaikan dengan Perpres.
“Solusinya ditarik ke atas, karena sesuai aturan salah karena tidak mungkin [ganti rugi] dibayar dua kali. Karena mencontoh sukses di Jatigede ditarik jadi perpres,” katanya di Bandung, Kamis (4/4).
Menurutnya persoalan di Waduk Kuningan adalah setelah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung memberikan ganti rugi pada warga terdampak, Pemkab Kuningan mengajukan permohonan relokasi bagi warga yang tidak terdampak.
“Kabupaten Kuningan ingin memenuhi tuntutan masyarakat [soal relokasi] tapi di APBN tidak bisa dipenuhi karena akan terjadi double counting. Sekarang Perpres masih di staf presiden mudah-mudahan bisa selesai cepat,” tuturnya.
Sebetulnya, pihak BBWS menurut Linda sudah siap memenuhi permintaan tersebut mengingat dana untuk relokasi sekitar 50 kepala keluarga sudah tersedia. “Masyarakat sudah siap dan uangnya sudah ada, karena belum ada aturan hukum yang memayungi jadi belum bisa [dicairkan],” katanya.
Pihaknya berharap Perpres segera turun mengingat secara fisik Waduk Kuningan sudah hampir tuntas. Namun urusan masalah sosial harus dituntaskan agar saat diresmikan waduk ini tidak mendapatkan ganjalan. “Posisi konstruksi bendungan sudah tinggal daerah genangan. Kalau itu sudah selesai bisa langsung digenangi, itu sudah selesai semuanya tinggal masalah sosial,” tuturnya.
Di tempat yang sama Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jabar Eddy M Nasution mengatakan Waduk Kuningan merupakan satu dari tujuh waduk yang masuk dalam proyek strategis nasional yang bisa diresmikan pada 2019 ini. “Namun memang ada masyarakat desa lain yang tidak dibebaskan menuntut hal yang sama,” paparnya.
Menurutnya belajar dari penyelesaian masalah sosial di Waduk Jatigede, maka untuk urusan pemberian ganti rugi untuk kasus di Waduk Kuningan harus memiliki payung hukum yang kuat seperti Perpres. “Hanya Waduk Kuningan yang masih memiliki masalah, yang lain tidak ada persoalan,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa mengatakan bendungan yang menelan biaya Rp491 miliar tersebut saat ini perkembangan fisiknya hingga akhir Januari sudah mencapai 95,77%. Namun pembebasan lahan di 7 desa di Kecamatan Cibeureum, Kuningan baru mencapai 141,79 hektar atau 80,88% dari target.
“Ada beberapa permasalahan yang terkait dengan bagian masyarakat, pindahnya ingin sekaligus satu desa,” katanya usai rapat Waduk Kuningan di Gedung Sate, Bandung, Selasa (29/1).
Menurutnya ada ratusan kepala keluarga di Desa Kawungsari yang tidak masuk dalam wilayah genangan ingin ikut dibebaskan bersama Rukun Tetangga lainnya. Jika warga di dua RT tersebut tidak dibebaskan, pada saat penggenangan dipastikan akan terisolir. “Dan biayanya jauh lebih besar karena sarana prasarana harus disiapkan,” tuturnya.
Warga yang menempati kawasan seluas 4,81 hektar tersebut menuntut pembebasan seluruhnya, sementara dari sisi aturan lokasinya tidak masuk dalam dokumen penetapan lokasi yang menjadi dasar pembebasan lahan. Jika anggaran APBD maupun APBN dipaksakan untuk membebaskan, maka potensi pelanggaran dan duplikasi dikhawatirkan terjadi.