Bisnis.com, BANDUNG - Aksi vandalisme pada kereta api masih kerap terjadi. Vandalisme sangat merugikan karena mengancam keselamatan penumpang, petugas, serta mengganggu kenyamanan perjalanan. Vandalisme tentu juga merugikan perusahaan operator secara materi.
Sebagai operator kereta api di Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sangat menyayangkan masih terjadinya vandalisme terhadap sarana dan prasarananya. Selain merusak aset pelayanan publik, pelemparan batu pada KA juga bisa menimbulkan korban hingga membutuhkan perawatan
"Bisa dibayangkan jika yang terdampak dan menjadi korbannya adalah anggota keluarga Anda sendiri yang sedang ada di dalam kereta api. KAI mengecam aksi vandalisme pada sarana dan prasarana perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro, Jumat (29/3/2019).
Pada 2018, tercatat ada 369 kejadian vandalisme dalam bentuk pelemparan dan pengrusakan fasilitas kereta. Aksi tersebut dilakukan baik di kereta api antar kota, KRL commuterline, maupun kereta bandara.
Pada awal tahun ini, hingga 28 Februari tercatat ada 47 kasus vandalisme yakni berupa pelemparan dan perusakan aset kereta api. "Ini tentu menjadi perhatian bersama karena menyangkut keselamatan orang banyak," sambung Edi.
Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mengerti bahwa aksi vandalisme seperti pelemparan batu terhadap KA sangat berbahaya dan melanggar hukum.
KUHP Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, menuliskan, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Selanjutnya pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Selain itu, pelaku pelemparan batu ke kereta api diancam hukuman pidana yang diatur dalam UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 yang tertulis, setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.
KAI mencatat ada titik-titik rawan vandalisme yang tersebar di berbagai wilayah. Diantaranya Daerah Operasional 1 Jakarta di mana kereta antarkota, KRL, dan kereta bandara melintas melayani masyarakat terdapat 12 titik rawan.
"Kami sangat serius menangani permasalahan tersebut. Banyak upaya yang dilakukan diantaranya sosialisasi kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional kereta api mengenai bahaya pelemparan terhadap kereta api, penyaluran program CSR di daerah rawan gangguan kamtib agar masyarakat sekitar ikut andil menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api," jelasnya.
Selain itu KAI juga bekerjasama dengan aparat sekitar untuk meningkatkan keamanan, peningkatan intensitas patroli khususnya di daerah rawan gangguan kamtib. KAI juga menerapkan SOP pengamanan stasiun dan di atas KA dengan disiplin, sterilisasi stasiun dengan penerapan sistem boarding yang baik, pemasangan CCTV di stasiun sesuai dengan kebutuhan keamanan, dan pemasangan CCTC di atas KA.
"Pelaku yang tertangkap tangan melakukan aksi vandalisme juga akan diproses hukum untuk memberikan efek jera," ujarnya. Dia menambahkan, seluruh upaya yang dilakukan KAI untuk meminimalisasi aksi vandalisme tidak akan maksimal jika tanpa dukungan dari masyarakat.
Dia meminta kepada masyarakat untuk melakukan aksi dengan melaporkan kepada petugas yang berwajib jika melihat aksi vandal yang dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api.
Untuk meningkatkan awareness akan bahaya vandalisme terhadap kereta api, KAI mengajak masyarakat ikut serta manjadi agen perubahan. Saat ini, KAI group mengadakan kompetisi bertajuk Campaign Competition dengan tema Stop Vandalisme pada Kereta. Masyarakat dapat menyuarakan ide, pemikiran, dan kepedulian melalui sebuah karya.
Bantuk karya yang dikirimkan bebas, bisa berupa poster, komik, animasi maksimal 1 menit, dan bentuk lainnya yang bisa diunggah di social media yang tentunya berisi ajakan untuk tidak melakukan vandalisme pada kereta api.
Materi campaign belum pernah dipublikasikan, tidak mengandung unsur SARA, dan tidak bermasalah dengan hak cipta. Info lebih lengkap dapat diakses melalui instagram, facebook, dan twitter KAI121.