Bisnis.com, BANDUNG -- Perusahaan yang beroperasi di Kota Bandung wajib melapor lowongan kerja di perusahaannya kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 29.
Kepala Disnaker Kota Bandung Asep C. Cahyadi menegaskan, hal itu merupakan salah satu upaya pemerataan kesematan kerja bagi masyarakat Kota Bandung. Pasalnya, informasi lowongan pekerjaan menjadi penyebab peningkatan penganggaran di Kota Bandung sulit ditekan.
Menurutnya, paling tidak ada tiga faktor penyebab penghambat pengentasan angka pengangguran di Kota Bandung. Pertama, informasi lowongan kerja belum terinformasikan dengan baik. Untuk itulah Disnaker Kota Bandung meminta kepada para pelaku usaha untuk melapor jika akan membuka lowongan kerja. Laporan tertulis juga disampaikan jika lowongan tersebut telah terserap..
“Makanya ada penguatan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018. Semua perusahaan di Kota Bandung wajib mengumumkan jika ada lowongan kerja. Kalau tidak, sanksinya juga berat, ada pidana dan perdata,” jelas Asep, Rabu (27/3).
Faktor kedua kata dia, adalah ketidaksesuaian antara keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan keterampilan yang dimiliki oleh calon tenaga kerja. Sedangkan faktor ketiga adalah jumlah lowongan kerja yang terbatas.
Berdasarkan data tahun 2018, terdapat 96 ribu orang di Kota Bandung yang tengah mencari pekerjaan. Dan ironisanya, 27% di antaranya bergelar sarjana.
“Biasanya kalau mereka itu melihat spesifikasi pekerjaan dan gaji minimal UMR. Kalau tidak begitu biasanya (sarjana) kurang berminat,” tutur dia.
Oleh karena itu, Disnaker Kota Bandung saat ini tengah mengoptimalkan aplikasi dan website BIMMA (Bandung Integrated Manpower Management Application). Aplikasi tersebut memuat lowongan pekerjaan yang terus diperbaharui. Aplikasi ini sudah bisa diunduh oleh ponsel berbasis Android.
Pada tampilan web, aplikasi ini juga menyajikan beragam informasi tentang pengembangan sumber daya manusia. Tak hanya lowongan kerja tetapi juga informasi pelatihan dan data ketenagakerjaan. Warga bisa mengakses informasi tersebut didisnaker.bandung.go.id.
Selain itu, Disnaker Kota Bandung juga terus membina dan melatih agar para pencari kerja mau untuk berwirausaha. Selain bisa lebih mandiri, wirausaha juga bisa membuka lapangan kerja bagi orang lain.
Cara-cara Disnaker Kota Bandung itu terbukti telah mampu menurunkan angka pengangguran di Kota Bandung. Pada tahun 2016, sebanyak 107 ribu orang tidak bekerja. Angka tersebut menurun di tahun 2017 menjadi 102 ribu orang. Hasil survei BPS tahun 2018 menunjukkan bahwa jumlah pencari kerja di Kota Bandung saat ini adalah 96 ribu orang.