Bisnis.com, BANDUNG - Rencana merger PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. mendapat persetujuan dari pemegang saham.
Permintaan tersebut disampaikan oleh emiten bersandi saham BBNP itu saat menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Bandung, Selasa (26/3/2019).
"RUPSLB menyetujui rencana penggabungan usaha Bank BNP dan Bank Danamon, di mana Bank Danamon menjadi bank hasil penggabungan dan persetujuan atas konsep akta penggabungan," kata Presiden Direktur BBNP Hideki Nakamura usai RUPSLB.
Nakamura menjelaskan, operasional BBNP akan berakhir pada 30 April mendatang. Artinya, per 1 Mei 2019 secara hukum merger telah terlaksana, di mana seluruh aktiva dan pasica dialihkan ke neraca BDMN. "Jadi BBNP berakhir pada 30 April 2019 tanpa proses degradasi," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur BBNP Kevin Cahyadi Tatang menambahkan, selama proses penggabungan belum efektif perseroan masih memberikan pelayanan dan menghadirkan program seperti biasa kepada nasabah.
"Jika ada perubahan operasional teknis maupun program dari produk akan diumumkan melalui media yang resmi," ujarnya.
Penggabungan usaha ini merupakan kewajiban Mitsubishi UFJ Financial Group Inc. (MUFG) dalam memenuhi aturan kepemilikan tunggal dari OJK. Pasalnya, MUFG Bank telah secara aktif memiliki 40% saham di Bank Danamon sejak 3 Agustus 2018. Di sisi lain, MUFG Bank juga tercatat sebagai pemegang saham pengendali di BNP sejak 2007.
Nilai wajar 100% saham Bank Danamon per 30 September 2018 adalah Rp71,81 triliun atau setara dengan Rp7.492,58 per saham. Adapun, nilai saham 100% BNP adalah Rp1,41 triliun, atau setara dengan Rp1.769,51 per saham.
Persentase saham yang dimiliki oleh pemegang saham masing-masing Bank Danamon dan BNP akan terdilusi secara proporsional berdasarkan rasio konversi. Setiap satu saham di BNP akan setara dengan 0,236168 saham di Bank Danamon.
Semua saham yang dimiliki semua pemegang saham BNP berhak untuk memiliki 1,93% dari saham bank yang menerima penggabungan. Oleh karena itu, semua saham yang dimiliki pemegang saham BNP setara dengan 188.909.505 saham dari penambah modal di Bank Danamon setelah penggabungan.
Per 30 November 2018, MUFG tercatat memiliki 40% saham di Bank Danamon, sedangkan Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. memiliki 33,83%. Sisanya, masyarakat memiliki 0,23% saham seri A dan 25,90% seri B, sedangkan 0,04% saham dimiliki oleh komisaris/direktur.
Berbeda dengan Danamon yang baru diakuisisi pada tahun lalu, BNP sudah diakuisisi bank yang berpusat di Tokyo, Jepang tersebut pada Desember 2007. MUFG mengakuisisi saham BNP melalui ACOM, Co. Ltd. sebesar 55,41% dan 20% melalui MUFG Bank.
Per 30 November 2018, ACOM dan MUFG Bank memiliki 67,59% dan 7,91% saham BNP. Selain itu, ada nama PT Hermawan Sentra Investama yang memiliki 11,54% saham BNP. Adapun masyarakat dan komisaris/direktur BNP, masing-masing memiliki 11,46% dan 1,50% saham.