Bisnis.com, JAKARTA - badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi terkait kasus kredit fiktif Bank BJB Syariah. Saksi tersebut berasal dari Bank BJB Syariah maupun induk usaha, Bank BJB.
"Baru ada 21 saksi yang sudah kami periksa terkait kasus kredit fiktif itu," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi bareskrim mabes Polri Brigjen Pol Erwanto kurniadi kepada Bisnis, Selasa (26/3/2019).
Dia menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Hanya saja Erwanto masih belum memberikan keterangan apakah tersangka itu berasal dari lingkungan swasta, BJB Syariah, atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Minggu ini akan ada tersangka baru. Kami juga terus melakukan pemanggilan saksi untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank BJB Syariah bernama Yocie Gusman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit BJBS kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya periode 2014-2016.
Yocie diduga tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT. HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp548 miliar. Dana itu sendiri digunakan PT. HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.
Penyaluran kredit itu sendiri belakangan diketahui dilakukan tanpa agunan. Debitur, PT HSK, malah mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit tersebut macet sebesar Rp548 miliar.