Bisnis.com, BANDUNG - Kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) Syariah ke PT Hastuka Sarana Karya (HSK) perlahan mulai terungkap.
Bank BJB Syariah selaku pemberi kredit tidak memiliki agunan atau jaminan dari PT HSK. Pasalnya, PT HSK selaku debitur justru mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain, yakni Bank Muamalat.
Seorang sumber Bisnis mengatakan, Bank Muamalat telah menyalurkan kredit dengan agunan bukti kepemilikan sejumlah unit di Garut Super Blok sebelum PT HSK mengajukan kredit ke Bank BJB Syariah.
"Entah fotokopi atau apa yang dijanjikan ke Bank BJB Syariah, tapi bukti kepemilikan aset telah diagunkan ke Bank Muamalat," kata sumber yang mengetahui proses tersebut kepada Bisnis, Kamis (21/3/2019).
Bisnis telah meminta konfirmasi langsung ke pihak Bank Muamalat. Namun hingga berita ini ditulis, bank syariah pertama di Indonesia tersebut masih belum memberikan informasi pasti.
"Kami cek dulu ya," kata Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji saat dihubungi Bisnis.
Dalam kasus tersebut, Bank BJB Syariah telah menyalurkan kredit ke PT HSK periode 2014-2016 senilai Rp548 miliar. Dana itu digunakan PT HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.
Akan tetapi, anak usaha Bank BJB itu tidak memiliki agunan dari kredit yang disalurkan. Sementara itu, kredit tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Sebab biasanya KTA yang disalurkan oleh perbankan hanya berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta. Bank BJB Syariah juga telah melakukan audit khusus mengenai kasus ini.
Pemimpin Desk Sekretaris Perusahaan Bank BJB Syariah Roby Asmana memastikan, penyaluran kredit tanpa jaminan aset dalam jumlah besar hanya dilakukan perseroan kepada PT HSK. "Rasanya tidak ada lagi," kata dia.