Bisnis.com, BANDUNG - Dugaan keterlibatan Ahmad Heryawan dalam kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit fiktif Bank BJB Syariah ke PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi mengingatkan publik terkait rekam jejak bank tersebut.
Tercatat, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) beberapa kali terjerat kasus kredit bermasalah alias kredit fiktif. Dalam kasus BJB Syariah, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Bank BJB Syariah bernama Yocie Gusman sebagai tersangka.
Dia diduga terlibat dalam korupsi pemberian kredit kepada debitur atas nama PT Hastuka Sarana Karya periode 2014-2016. Yocie diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor, partai pengusung utama Ahmad Heryawan selama 10 tahun menjabat Gubernur Jawa Barat.
Yocie disinyalir tidak menaati prosedur saat memberikan kredit ke AW, selaku pimpinan PT HSK dalam memberikan fasilitas pembiayaan senilai Rp548 miliar. Dana itu digunakan PT HSK untuk membangun 161 ruko di Garut Super Blok.
Penyaluran kredit tersebut dilakukan tanpa agunan. PT HSK selaku debitur justru mengagunkan tanah induk dan bangunan ke bank lain. Setelah dikucurkan, ternyata pembayaran kredit senilai Rp548 miliar tersebut macet.
Berdasarkan catatan Bisnis, kasus tersebut bukanlah yang pertama bagi BJBR selaku induk usaha BJB Syariah. Perseroan sebelumnya pernah mengalami kasus serupa, yakni kredit bermasalah yang berpotensi tidak tertagih dan merugikan perusahaan senilai Rp76,18 miliar.
Kasus yang terungkap pada 2013 ini tertuang dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan ini dirilis pada semester II/2012.
Kredit bermasalah itu terjadi pada Bank BJB Cabang Sukajadi, Bandung pada periode 2008-2010. Kredit bermasalah yang disalurkan senilai Rp76,18 miliar dan berpotensi tidak tertagih. Berdasarkan laporan yang sama, BJB telah berusaha menyelesaikan dengan penyerahan aset terkait potensi kerugian senilai Rp46,77 miliar.
Saat itu, Bank BJB juga tengah terlilit fraud dengan modus kasus kredit fiktif senilai Rp58,2 miliar ke PT Cipta Inti Pramindo. Kredit fiktif itu disalurkan oleh BJB Cabang Surabaya, Jawa Timur.
Kasus yang diproses pada 2014 ini berawal saat Kepala Cabang Bank BJB Surabaya, Akhmad Faqih, mendapat informasi ihwal adanya potensi kredit nasabah BJB, yakni Yudi Setiawan, Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP).
Tanpa proses berbelit, BJB Surabaya mengucurkan kredit senilai Rp 58,2 miliar. Sesuai dengan permohonan yang diajukan ke BJB, kredit itu akan dipakai untuk pengadaan bahan baku ikan.
Namun dalam penyelidikan diketahui PT CIP tidak bergerak dalam bidang bahan baku ikan, tetapi produksi dan distribusi alat pendidikan. Saat mengajukan kredit, perusahaan itu mengubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kucuran dana kredit itu kemudian diselewengkan oleh Yudi Setiawan. Dia memindahkan dana kredit tersebut ke perusahaannya yang lain, yakni PT Cipta Terang Abadi (CTA).
Sementara itu, pada 2016 lalu Direktorat Reskrimsus Polda Jabar berhasil membongkar tindak pidana perbankan pemberian kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp38,7 miliar di Bank BJB cabang Sukabumi, Jawa Barat. Kasus itu terjadi pada 2012.
Bisnis telah menghubungi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Muhammad Asadi Budiman terkait kasus kredit fiktif yang dialami perseroan maupun anak usahanya, Bank BJB Syariah. Namun Asadi tidak menjawab telepon maupun pertanyaan melalui pesan singkat.
Data Kredit Fiktif Bank BJB
Kejadian | Terungkap | Nilai (Rp Miliar) | Keterangan |
2008-2010 | 2013 | 76,18 | Kredit bermasalah Bank BJB Cabang Sukajadi, Bandung |
2013 | 2014 | 58,2 | Kredit fiktif yang disalurkan Bank BJB Cabang Surabaya |
2012 | 2016 | 38,7 | Pemberian kredit fiktif di Bank BJB cabang Sukabumi |
2014-2016 | 2017 | 548 | Kredit fiktif yang disalurkan oleh Bank BJB Syariah |
Sumber: Bisnis, diolah