Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Prasarana Sarana Utilitas Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung terus berupaya menjaga eksistensi dan penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hal ini seperti yang diamanatkan pemerintah melalui UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota yang mengamanatkan luas minimal RTH adalah 30 persen dari luas wilayah.
Namun, nyatanya penambahan RTH tersebut dinilai sangat sulit diterapkan di Kota Bandung mengingat pertumbuhan pembangunan di kota tersebut sudah sangat tinggi.
"Kota Bandung masih jauh dari amanat tersebut hanya sekitar 12,21 persen. Itu dikarenakan saat undang-undang tersebut diterbitkan pembangunan di Kota Bandung sudah jauh berkembang pesat," Kata Kepala Bidang Pertamanan DPKP3 Iwan Sugiono, di Bandung pada Kamis (22/3).
Iwan mengatakan, sejauh ini jumlah taman dan hutan kota di Bandung berkisar 613. Hal ini yang membuat Bandung masih jauh memenuhi ketentuan undang-undang tersebut.
"Untuk mencapai 1 persen saja atau seluas 164 hektare itu sangat sulit didapatkan di Kota metropolitan seperti Bandung," ujar dia.
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya untuk meningkatkan kawasan RTH dengan melakukan pembebasan lahan. "Meski sulit, di tahun 2013 RTH Kota Bandung seluas 11,9 persen, dan saat ini naik menjadi 12,21 persen,” kata Iwan.
Menurut dia, ke depan Kota Bandung akan memiliki RTH dengan kategori hutan Kota di daerah Kiaracondong setelah dibebaskan lahan seluas 13 hektare milik Pemerintah Kota Bandung. "Yang 2,8 hektarenya menjadi Taman Asia Afrika setelah dicanangkan tahun 2017 lalu," ujarnya.
Saat ini sendiri, kata Iwan, Kota Bandung sudah memiliki beberapa hutan kota baik privat maupun public. RTH yang termasuk kategori hutan kota adalah taman Babakan Siliwangi, taman Lansia dan taman Maluku.
Sedangkan RTH milik privat yang masuk kategori hutan kota yaitu di Pindad, kawasan militer Hegarmanah dan Taman Hutan Raya Ir.H.Juanda yang sebagian masuk Kota Bandung.
“Kategori hutan kota adalah ruang terbuka hijau yang memiliki luasan minimal 2.500 meter persegi atau sekitar 4 Hektare. Serta memiliki keragaman minimal 400 pohon sehingga bisa berfungsi menjadi paru-paru Kota. Ini yang harus dilestarikan dan dijaga terhadap perubahan alih fungsi," pungkas Iwan.