Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ilustrasi/Pixabay
Ilustrasi/Pixabay

Bisnis.com, BANDUNG - Hari ini, sebanyak 34 Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) mulai beroperasi menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Kawasan Bebas Rokok (KTR).

Ke-34 orang anggota tim satgas yang bertugas, merupakan gabungan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di antaranya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Pendidikan, Humas Pemkot Bandung, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan petugas Puskesmas.

Selama bulan Maret hingga Desember 2018, sebanyak 6 tim Satgas KTR akan disebar ke 1.000 titik lokasi penertiban di seluruh Kota Bandung. Titik-titik tersebut terdiri atas empat kategori, yakni sekolah, hotel, restoran, dan gedung-gedung pemerintahan milik Kota Bandung.

Menurut Sekretaris Dinkes Kota Bandung Nina Manarosana, Satgas KTR bertugas untuk menertibkan warga yang merokok di tempat-tempat tersebut agar mematuhi Perwal No. 315 Tahun 2017 mengenai KTR. Selain itu, Satgas KTR juga berkewajiban memberikan sosialisasi kepada warga maupun pegawai Pemerintahan Kota Bandung mengenai perwal tersebut.

"Ini PR (pekerjaan rumah) besar bagi kita. Kita tidak melarang orang untuk merokok, tapi hanya menertibkan agar perokok aktif merokok di tempat khusus," kata Nina.

Berdasarkan survei yang dilakukan Dinkes Kota Bandung bekerja sama dengan Unpad, dari 26 Sekolah Dasar (SD) yang disurvei, baru 5 SD yang telah benar-benar mematuhi Perwal KTR. Sedangkan di kantor pemerintahan, dari 24 kantor yang disurvei, baru 3 kantor yang memenuhi kriteria sesuai perwal KTR.

"Sementara itu hasil survei di beberapa restoran dan rumah makan di Kota Bandung, baru 34,8% restoran dan 7,4% rumah makan yang menerapkan KTR meskipun belum mencapai standar sesuai perwal," katanya.

Dinkes Kota Bandung menargetkan, tingkat kepatuhan masyarakat di empat tempat tersebut mampu mencapai angka 75% pada November 2018. Program penegakkan Perwal KTR di Kota Bandung yang bekerja sama dengan Bloomberg Philantropies dan Vital Strategic ini terus melakukan upaya-upaya strategis untuk menerapkan KTR.

"Selain dengan menggerakkan Satgas KTR, penyusunan rancangan Perda KTR juga sedang dilakukan sebagai upaya lain untuk mengimplementasikan Perwal KTR supaya berjalan efektif," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper