Bisnis.com, BANDUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung menemukan puluhan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di Pilwalkot Bandung 2018.
Ketua Panwaslu Kota Bandung Farhatun Fauziyyah mengatakan, setidaknya ada 25 pelanggaran laporan yang diterima Panwaslu sejak dimulainya masa kampanye.
"Pelanggaran terjadi dari beberapa aspek seperti administrasi hingga pidana pemilu," kata Farhatun, Selasa (20/3).
Adapun pelanggaran administrasi antara lain seperti pelanggaran APK (alat peraga kampanye), pelanggaran waktu dan tempat penyelenggaraan kampanye.
Pelanggaran waktu kampanye, kata dia, paslon menggelar kegiatan kampanye di luar jam yang diperbolehkan. Padahal menurutnya sesuai aturan waktu kampanye diperbolehkan dari pukul 09.00 hingga pukul 18.00 WIB.
Sementara terkait tempat penyelenggaraan kampanye, pihaknya mendapat laporan bahwa paslon berkampanye di pesantren atau tempat-tempat ibadah.
"Padahal lokasi tersebut tidak diperbolehkan dilakukan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Farhatun menembahkan, untuk pidana pemilu Panwaslu menemukan pelanggaran berupa politik uang yang dilakukan paslon berupa pembagian barang-barang kepada warga.
Adapun untuk saat ini, sanksi yang diberikan berupa preventif atau berupa teguran untuk kemudian bisa saja dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).