Bisnis.com,BANDUNG—Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan sanksi daftar hitam bagi para pengembang rumah bersubsidi yang melakukan wanprestasi.
Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Eko D Heripoerwanto mengatakan sanksi ini akan dikenakan pihaknya mulai akhir 2018 mendatang setelah melakukan evaluasi hasil pembangunan yang dilakukan pengembang rumah bersubsidi. “Nanti, di akhir 2018 kalau ada yang wanprestasi kita akan black list,” katanya di Bandung, Senin (12/3/2018).
Menurutnya penerapan sanksi tegas ini dilakukan berdasarkan pengujian pihaknya di lapangan pada akhir 2017 lalu. Pihaknya menemukan banyak pengembang tidak menerapkan bangunan bersubsidi yang berkualitas dan memenuhi standar.
“Ini sesuai arahan Pak Menteri PUPR jika rumah bersubsidi haruslah yang berkualitas. Kami lakukan pemeriksaan di lapangan setiap tahun dan selalu mengimbau [pengembang] menaikkan kualitas,” tuturnya.
Namun diakui Eko, meski sudah ada himbauan dan inspeksi di lapangan, sampai saat ini masih ditemui rumah bersubsidi yang dibangun asal-asalan. Dia mencontohkan di salah satu kabupaten di Jabar, ada pengembang yang tidak membangun saluran pembuangan dari kloset ke septic tank tidak tersambung.
“Ini kami temukan, kan kasihan konsumennya. Kebetulan waktu itu kita gali,” ujarnya.
Pihaknya menduga ada upaya pengembang menurunkan kualitas rumah bersubsidi dengan berbagai alasan. Salah satunya harga rumah bersubsidi yang sulit menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Eko mengaku alasan ini tidak bisa dijadikan patokan mengingat pihaknya sudah menekankan bahwa rumah bersubsidi adalah bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Ini disayangkan karena ini bantuan untuk MBR bukan sarana investasi. Rumah banyak yang kosong dan tidak ditempati, padahal batas harga maksimum yang kita berlakukan itu mesti mengakomodir rumah berkualitas,” katanya.
Penerapan daftar hitam sendiri rencananya akan seiring dengan penerapan registrasi, akreditasi dan sertifikasi pengembang yang akan berjalan mulai 2018 ini. Sanksi ini diberlakukan juga jika asosiasi pengembang yang mewadahi tidak bisa melakukan pembinaan.
“Kalau asosiasinya tidak bisa membina itu akan diberlakukan,” paparnya.
Pihaknya juga menekankan agar pengembang yang masih memiliki stok rumah bersubsidi yang dibangun 2017 tidak menerapkan harga jual baru pada 2018 ini. Pengembang tetap diwajibkan menjual stok dengan harga 2017.
“Data kami validasi, data bank berbeda dengan pengembang. Sisa stok ini tidak bisa dimainkan, nanti perbankan melihat itu,” ujarnya.