Bisnis.com,BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta daerah melibatkan asosiasi sektoral dalam pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2018 agar tidak mengalami kebuntuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Ferry Sofwan Arief mengatakan proses penetapan UMSK 2018 agak alot meski antara dewan pengupahan provinsi dan daerah sudah menyepakati tenggat terakhir pengajuan. “Kesepakatannya akhir Maret ini sudah ditetapkan lewat keputusan gubernur,” katanya di Bandung, Rabu (7/3/2018).
Pihaknya mengaku guna mencegah kebuntuan, sejak Agustus 2017 lalu sudah mengirimkan surat pada bupati/wali kota untuk mempersiapkan pembahasan UMSK sejak jauh-jauh hari. Dalam surat tersebut, Pemprov meminta agar kepala daerah melakukan penelitian dan kajian sektor unggulan yang akan masuk dalam UMSK.
“Surat ini agar daerah memiliki persiapan. Penelitian ini harus melibatkan data dari BPS. Ada 8 poin yang harus dilihat, misalnya homogenitas perusahaan, jumlah perusahaan, tenaga kerja dan juga apakah ada kontribusi devisa,” ujarnya.
Menurutnya daerah penting mengajukan sektor unggulan yang akan ditetapkan UMSK 2018 dari hasil kajian yang matang dan baik secara data. Petunjuk tersebut dinilai Ferry sudah cukup jelas, namun dari informasi serikat pekerja banyak kabupaten/kota tidak siap mengajukan. “Kami kirim lagi surat kedua Februari lalu, ini petunjuk agar daerah aktif mengkaji,” katanya.
Dia mengaku di beberapa daerah belum terjadi satu pemahaman yang kuat terkait pembahasan UMSK. Karena itu, dia meminta agar daerah melibatkan asosiasi yang berkaitan dengan sektor usaha agar memudahkan penyusunan. “ Sukabumi misalnya membahas kenaikan UMSK sektor ritel dengan Aprindo, restoran dengan PHRI,” paparnya.
Keterlibatan asosiasi menurutnya akan membuat pembahasan UMSK lebih fokus meski pihaknya juga tidak menutup kemungkinan pembahasan tuntas cukup oleh daerah bersama Apindo. “Depok masih membahas dengan Apindo juga, kami tidak masalah yang penting ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh soal pembayaran,” tuturnya.
Sejauh ini yang siap ditetapkan UMSK-nya hanya Kota Depok, Kabupaten/Kota Sukabumi dan Indramayu. Sementara ada 12 daerah antara lain Kota Bandung, Purwakarta, Karawang, Bogor dan Subang serta Cianjur yang masih berkutat dengan angka UMSK. “Cianjur misalnya tidak akan mengajukan kenaikan karena hasil kajiannya tidak ada yang memenuhi,” katanya.
Pekan depan pihaknya akan menggelar rapat kembali dengan dewan pengupahan kabupaten/kota dan provinsi untuk membahas apakah jadwal penetapan pada Akhir Maret 2018 masih dimungkinkan atau kembali diundur. “Untuk memudahkan, satu sektor ada penetapan silahkan ajukan, yang masih negoisasi kita tinggal,” ujarnya.