Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Produk UMKM di Bandung Bisa Dipasarkan di Minimarket, Siapa Mau?

Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BANDUNG - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM Kota Bandung yang ingin memasarkan produknya ke salah satu gerai minimarket.

Dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan, para pelaku UMKM tersebut nantinya bisa mengembangkan usaha mereka sehingga bisnis yang dijalankan akan berkembang.

"Tentunya ada prosedur yang harus ditempuh oleh para UMKM agar produk mereka bisa masuk ke gerai tersebut," kata Kepala Disdagin Kota Bandung Eric M. Attauriq saat dihubungi, Kamis (11/1).

Dia mengatakan, agar produk yang dipasarkan bisa masuk maka produk tersebut harus memiliki desain kemasan menarik, rapih dan terlihat moderen. Sehingga ada nilai jual kepada konsumen.

"Jika kemasan menggunakan mode tradisional, pastikan bahwa kemasan itu steril dan higienis. Jangan lupa kemasan harus menarik dan memiliki daya saing dengan produk lain," katanya.

Selain itu, dia mengingatkan agar produk yang akan dipasarkan sudah memenuhi standar label yang ditentukan antara lain halal dan terdapat batas waktu konsumsi (expire date).

Untuk jenis produk yang bisa dipasarkan, kata dia, terdiri dari berbagai jenis seperti produk food dan perishable food. Produk food terdiri dari makanan yang memiliki tingkat layak konsumsi dalam waktu panjang minimal lebih dari tiga bulan seperti kopi, teh dan lain-lain.

"Sementara untuk kategori perishable food, makanan yang memiliki umur relatif pendek kurang dari tiga bulan seperti makanan siap saji, buah-buahan, jajanan pasar, dan sejenisnya," kata dia.

Di samping itu, produk-produk tersebut pun telah mengantongi sertifikat produk moderen mini market seperti kode sertifikasi dari BPOM, halal dari MUI, Departemen Kesehatan, serta sertifikasi SNI untuk non food.

Untuk syarat dan ketentuan kerja sama, para pelaku UMKM pun harus memenuhi persyaratan yang ditentukan antara lain status perpajakan, perusahaan kena pajak, perusahaan tidak kena pajak, home industri, dan status produk dan jangka waktu pembayaran. Bagi yang berminat, bisa menghubungi Disdagin Kota Bandung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper