Bisnis.com, BANDUNG—Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menanggapi santai atas gugatan 8 organisasi SMA Swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) terkait kebijakan menambah rombongan kelas baru pada Tahun Ajaran 2025/2026 ini.
Dedi bahkan mengaku senang kebijakannya menjadi objek gugatan karena menunjukkan kerjanya terlihat dan dirasakan. Karena itu dia mempersilakan gugatan tersebut dilakukan.
"Itu hak setiap orang melakukan gugatan dan bagi saya, sangat berbahagia digugat, itu mencerminkan bahwa Gubernur Jawa Barat bekerja," katanya di Bandung, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya 8 organisasi tersebut menggugat upaya pihaknya menyelamatkan anak putus sekolah yang jumlahnya puluhan ribu. “Dan yang kita selamatkan hari ini adalah 47 ribu orang yang bisa bersekolah di sekolah pemerintah free. Bahkan kita di perubahan anggaran ini juga akan menyiapkan pakaian sepatu buat mereka,” tuturnya.
Pihaknya mengaku tidak masalah jika kebijakan tersebut digugat dan siap menghadapi di pengadilan. Namun KDM—panggilan akrabnya meminta seluruh pihak membaca data dan tren terbaru terkait kondisi pendidikan di Jawa Barat.
“Tetapi kemudian juga harus diingat bahwa tren penerimaan siswa baru di sekolah swasta itu mengalami penurunan dalam 3-4 tahun terakhir. Itu yang pertama, kemudian yang kedua, sekolah swastanya bertambah. Tahun ini saja, nambah hampir 60 lebih," katanya.
Baca Juga
Pihaknya akan memetakan data ini dengan kondisi apakah sekolah-sekolah swasta yang mengalami penurunan jumlah murid disebabkan oleh adanya kebijakan penambahan rombongan belajar, atau karena hal lain. “Kan itu belum, semua itu nanti bisa disampaikan di pengadilan,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siap menghadapi gugatan delapan organisasi pendidikan swasta atas Kepgub Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis pencegahan anak putus sekolah yang kini telah teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan tersebut dilayangkan karena pihak sekolah swasta merasa keberatan terhadap kebijakan penambahan jumlah rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, yang dianggap berdampak pada daya tampung sekolah swasta.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Yogi Gautama Jaelani memastikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah hukum dalam menghadapi proses di pengadilan.
"Kalau yang melakukan gugatan, kami sudah dapat informasinya dan tim sudah ke PTUN. Tentunya dalam proses ini kami akan memberi informasi yang lengkap ke pihak pengadilan. Soal dilanjut atau tidak, itu tergantung hasil pengadilan," ujar Yogi, Kamis (7/8/2025).
Menurut Yogi, secara hukum tidak ada aturan yang dilanggar dalam kebijakan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Strategi hukum kami sederhana, karena kami yakin ini demi kepentingan masyarakat, bukan segolongan pihak. Kami rasa hukum akan memihak kepada kami, kepada gubernur dan Pemprov Jabar," ungkapnya.