Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unpad Siap Kawal Kasus Dokter PPDS yang Diduga Lecehkan Keluarga Pasien di RSHS

Unpad akan melakukan langkah tegas terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh dokter PPDS anestesi di RSHS Bandung.
Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinagor, Sumedang/Unpad
Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran (Unpad) di Jatinagor, Sumedang/Unpad

Bisnis.com, BANDUNG — Universitas Padjajaran (Unpad) benarkan pelaku pelecehan terhadap wanita penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) adalah mahasiswanya.

Pihaknya mengatakan, dokter yang viral di media sosial tersebut merupakan dokter residen anastesi atau mahasiswa yang merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad di RSHS.

“Baik, jadi begini. Benar ada insiden yang diduga melibatkan satu orang residen [bukan dua seperti yang viral di medsos] yang merupakan mahasiswa kami,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi, kepada Bisnis, Rabu (9/4/2025).

Dalam keterangan resminya, Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” ungkap surat pernyataan bersama milik Unpad dan RSHS.

Kedua pihak juga dipastikan menanggapi dengan serius masalah tersebut dan akan mengambil langkah hukum. Kemudian memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). 

Saat ini, korban juga disebut sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS pun sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar.

Selain itu, Unpad dan RSHS juga berkomitmen untuk melindungi privasi korban dan keluarga. 

“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” tutup surat tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper