Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gedung Setda Kota Cirebon Rp86 Miliar Nyaris Ambruk, Korupsi Jadi Biang Kerok

Kualitas bangunan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu jauh dari standar konstruksi yang seharusnya, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan.
Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon
Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon

Bisnis.com, CIREBON - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon mengungkapkan kualitas gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon mengalami kerusakan.

Kualitas bangunan yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah itu jauh dari standar konstruksi yang seharusnya, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan aparatur pemerintah yang menempatinya.

Penyidik Kejari Kota Cirebon Gema mengatakan pemeriksaan fisik yang dilakukan bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) memperlihatkan kelemahan serius pada struktur gedung. Menurutnya, kondisi konstruksi tidak akan mampu menahan guncangan kuat apabila terjadi gempa bumi.

“Dari hasil kajian Polban, jelas disebutkan bangunan itu rawan rusak apabila ada gempa. Masalah ini muncul karena pengerjaan tidak mengikuti spesifikasi teknis dan standar keamanan,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Menurut Gema, seandainya pembangunan dilakukan sesuai aturan, Gedung Setda seharusnya bisa berfungsi optimal hingga 50 tahun. Namun, karena praktik penyimpangan, umur bangunan menjadi jauh lebih singkat. Bahkan saat ini, usia konstruksi belum genap sepuluh tahun tetapi sudah membutuhkan perbaikan.

“Semestinya bisa bertahan setengah abad, tapi faktanya sekarang sudah butuh penanganan ulang,” katanya.

Temuan itu sekaligus memperkuat dugaan adanya praktik korupsi besar-besaran dalam proyek yang dimulai sejak 2016. Saat itu, pemerintah daerah mengalokasikan sekitar Rp86 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung pusat pemerintahan tersebut.

Penyidik Kejari menegaskan, dari penyelidikan yang berlangsung sejak awal tahun, telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan berbagai cara untuk memperkaya diri dengan mengorbankan kualitas proyek vital pemerintah kota.

Modus yang digunakan antara lain mengurangi kualitas dan kuantitas material bangunan, mencairkan dana tanpa prosedur yang benar, hingga merekayasa laporan progres pembangunan meskipun pekerjaan belum selesai.

“Tujuannya jelas, agar keuntungan pribadi lebih besar. Dari kontrak Rp86 miliar, kerugian negara yang terhitung oleh BPK mencapai Rp26 miliar,” kata Gema menambahkan.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Cirebon turut mengakui kondisi bangunan memang sudah mengkhawatirkan. Asisten Administrasi Umum dan Pemerintahan Setda, Muhammad Arif Kurniawan, menyampaikan usia gedung yang relatif muda tidak sebanding dengan tingkat kerusakan yang muncul.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah belum memiliki opsi membangun gedung baru. Sebab, biaya yang dibutuhkan diperkirakan mencapai Rp40 miliar, jumlah yang dinilai cukup berat untuk ditanggung APBD saat ini.

“Pilihan yang paling realistis adalah melakukan perbaikan. Ini memang keputusan sulit, tapi harus ditempuh agar aset yang ada tetap bisa digunakan,” ujarnya.

Menurut Arif, proses perbaikan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pihaknya membutuhkan kontraktor yang memiliki keahlian khusus dalam menangani perbaikan gedung bertingkat dengan kondisi rusak struktural.

“Kalau kontraktornya hanya punya pengalaman biasa, perbaikan tidak akan efektif. Harus benar-benar spesialis agar rencana penanganan bisa berhasil,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang berlangsung pada 2016 hingga 2018. 

Salah satunya ialah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) berinisial IW (58), yang saat itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengungkapkan penetapan enam tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus memeriksa puluhan saksi, mengumpulkan dokumen, serta melakukan audit teknis dan keuangan. 

Dari rangkaian penyidikan itu, penyidik menemukan sejumlah bukti kuat adanya penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Total ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya IW yang saat ini menjabat Kepala Dispora,” ujar Slamet, Kamis (28/8/2025).

Selain IW, lima orang lain yang turut dijadikan tersangka yakni PH (59) yang saat proyek berjalan menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum sekaligus Pengguna Anggaran pada 2017, serta HM (62) yang menjabat Team Leader PT Bina Karya.

Dua orang lain yang terseret dalam kasus ini adalah AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, dan FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya pada periode 2017–2018. Perusahaan konsultan maupun kontraktor yang terlibat disebut memiliki peran dalam meloloskan laporan progres proyek meski kondisi bangunan belum rampung.

Gedung Setda Kota Cirebon yang dibangun dengan total nilai kontrak sekitar Rp86 miliar, menurut hasil penyelidikan, tidak dikerjakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dari hasil pengembangan, Kejari Kota Cirebon berhasil menyita uang senilai Rp788 juta yang diduga berasal dari hasil korupsi proyek tersebut. Meski jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan total kerugian negara, penyitaan ini disebut menjadi pintu masuk untuk menelusuri aliran dana lainnya.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai dakwaan subsider, penyidik juga menambahkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Kedua pasal tersebut memberikan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro